Populer Bali

Viral Bali: Joged Bumbung Jadi Sorotan, 10 Ribu Lebih Pamedek akan Hadiri Pengrebongan di Kesiman

Berita viral Bali yang pertama terkait fenomena joged bumbung yang kembali jadi perbincangan hangat publik di Pulau Dewata lantaran ditarikan dengan

Tribun Bali/AA Gde Putu Wahyura
Pengerebongan di Pura Pengrebongan Kesiman, Denpasar, Minggu (23/4/2017). 

“Agar lepas dari adegan pornography, terlebih pementasan sering disaksikan oleh anak di bawah umur. Jikapun masih ada penari atau pementasan seperti ini agar bisa ditindak secara hukum,” katanya.

Baca juga: Viral Bali: Waspada Cuaca Buruk 7 Hari ke Depan, Nyoman Ote Jatuh ke Aspal Saat Mekotek

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof Dr I Gede Arya Sugiartha SSkar MHum, mengatakan, permasalahan joged bumbung ini sudah dibahas sejak 2016.

“Sudah sejak tahun 2016 kita mengurusi permasalahan joged bumbung. Berbagai upaya sudah kita lakukan. Dan secara terus menerus pertama kita lakukan dengan seminar untuk mengembalikan joged ke pakemnya. Kita undang juga para penari joged dan Majelis Kebudayaan Bali juga sudah turun,” katanya, Sabtu.

Para seka (kumpulan) joged atau penari joged sudah dikumpulkan dan dijelaskan juga bagaimana pakem joged bumbung.

Sebelumnya Pemprov Bali juga sudah mengeluarkan surat edaran sebanyak dua kali pada zaman Gubernur Mangku Pastika dan juga pada zaman Gubernur Koster.

Kemudian Kepala Dinas PMA Bali juga sudah memanggil seluruh Bendesa Adat sudah dikumpulkan untuk memantau joged-joged Jaruh (tidak senonoh) di daerah masing-masing dan semuanya sudah siap.

“Beberapa LSM juga sempat melakukan sosialisasi. Tapi ya gitu mati satu tumbuh seribu. Jadi segala upaya persuasif dan upaya upaya normatif sudah semua kita lakukan. Mengapa upaya itu didahulukan, karena penari joged masih memakai gelar seniman kan itu masalahnya,” imbuhnya.

Prof Arya mengatakan, dengan melakukan joged bumbung jaruh seperti itu mereka sudah sangat menabrak pakem-pakem joged bumbung yang sebenarnya.

Seperti goyang ngebor yang ditunjukkan kepada penonton itu sebetulnya tidak ada joged yang seperti itu di joged bumbung.

Tindakan porno pada joged bumbung sudah melenceng dari pakemnya.

“Ia (para penari) melakukan joged bumbung jaruh beralasan karena keadaan ekonomi ada yang karena memang taksunya. Sebetulnya sudah kita akomodir cuma tetap saja kok semakin hari semakin menjadi tinggal satu cara yang belum kita jalankan yaitu bisa saja joget bumbung jaruh ini dimasukkan ke dalam kejahatan hukum pelanggaran hukum, kan ada UU Pornografi,” tandasnya.

Namun, kata Prof Arya hanya saja dulu Bali menolak bahwa joged jaruh itu masuk pada undang-undang pornografi.

Kalau memang bisa dipakai ke jalur hukum maka harus dipelajari, polisi juga harus mempelajari.

Pada psikologi seniman juga harus diperhitungkan karena pro kontranya sangat tinggi sekali.

“Akal sehat kita sendiri sudah habis untuk memberantas itu. Semuanya prihatin,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved