Berita Badung

Sekda Adi Arnawa Perjuangkan Nasib Sopir Kontrak di Badung Agar Bisa Diangkat PPPK

Sekda Adi Arnawa Perjuangan Nasib Sopir Kontrak di Badung Agar Bisa di Angkat PPPK

|
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Sekda Adi Arnawa Perjuangkan Nasib Sopir Kontrak di Badung Agar Bisa Diangkat PPPK 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Indonesia berencana untuk mengangkat para honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara keseluruhan. 

Khusus di Kabupaten Badung, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), memberikan persetujuan prinsip kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 12.149 dari 12.401 usulan sebelumnya.

Untuk di Kabupaten Badung, saat ini Sekretaris Daerah (Sekda) I Wayan Adi Arnawa akan memperjuangan nasib sopir yang statusnya kontrak agar bisa diangkat PPPK.

Mengingat untuk sopir belum masuk data base pegawai yang bisa diangkat menjadi PPPK.

"Jadi Menpar RB memberikan reward kepada tenaga pemerintah yang akan diangkat menjadi tenaga PPPK, dengan tetap mengikuti mekanisme," ujar Adi Arnawa saat ditemui Senin 18 Maret 2024.


Pihaknya mengakui, dalam perekrutan PPPK nanti akan dilakukan formalitas untuk honorer.

Hanya saja dirinya mengaku masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan perekrutan tersebut.

"Artinya pegawai yang kini bekerja di pemerintah daerah akan diangkat menjadi PPPK," bebernya.

Lebih lanjut birokrat asal Pecatu Badung mengaku pemerintah kabupaten Badung, sesuai arahan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mendorong pemerintah pusat memberikan ruang yang sama kepada tenaga kontrak yang statusnya sebagai sopir.

Baca juga: Investor Cuma Kantongi Izin NIB dan KKPR, Satpol PP Badung Tetap Hentikan Proyek Penutupan Sungai


"Jadi tenaga sopir ini tidak masuk pada data base. Sehingga kami meminta untuk dipertimbangkan agar bisa juga diangkat menjadi PPPK," harapnya.

"Dalam bagaimana pun juga dalam kondisi keadilan, mereka harus disamakan. Bahkan kita di Badung banyak sekali tenaga sopir kita yang sudah mengabdi selama 15 tahun," jelasnya sembari mengatakan mungkin pengabdian mereka lebih lama dari pegawai pemerintahaan yang lain.

Adi Arnawa pun meminta kepada pemerintah pusat agar bisa mempertimbangkan keberadaan sopir di semua pemerintah daerah, agar bisa diangkat PPPK.

Sebelumnya, Pemkab Badung mengusulkan ASN pada tahunTahun 2024.

Bahkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah menandatangani Usulan Jumlah Kebutuhan ASN tersebut.

Usulan yang disampaikan ke Menpan RB total sebanyak 12.401 ASN.

Baca juga: Bertemu Penari Joged Bumbung Viral, Arya Wedakarna Tegaskan Tetap Tak Setujui Joged “Jaruh”

Angka ini melebihi potensi pegawai non ASN yang ada di Pemkab Badung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya mengakui surat usulan tersebut bernomor : 810/2086/SETDA/BKPSDM tertanggal 25 Januari 2024.

Sesuai arahan Bupati sebelumnya, bahwa Perangkat Daerah (PD) diminta mengusulkan formasi sejumlah potensi non ASN yang ada di masing-masing perangkag Desa, namun tetap berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved