Berita Buleleng

27 Mobil Diduga Hasil Penggelapan Ditemukan di Desa Sidetapa Buleleng, Polisi Baru Tangkap 1 Pelaku

Polres Buleleng sebelumnya menerima laporan dari dua korban yang mengaku mobilnya yang sebelumnya disewakan kepada seseorang tak kunjung dikembalikan.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Polisi menemukan 27 unit mobil yang diduga hasil penggelapan di pekarangan rumah milik Y di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng - 27 Mobil Diduga Hasil Penggelapan Ditemukan di Desa Sidetapa Buleleng, Polisi Baru Tangkap 1 Pelaku 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng menemukan 27 unit mobil yang diduga hasil penggelapan di pekarangan rumah warga berinisial Y, di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Dari puluhan unit mobil itu, baru dua yang berhasil teridentifikasi kepemilikannya.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Rabu 20 Maret 2024 mengatakan, Polres Buleleng sebelumnya menerima laporan dari dua korban yang mengaku mobilnya yang sebelumnya disewakan kepada seseorang tak kunjung dikembalikan.

Laporan pertama diterima pada akhir Januari dari seorang korban asal Denpasar.

Baca juga: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Diduga Terlibat Penggelapan Pajak

Sementara laporan kedua diterima pada pertengahan Februari.

Berangkat dari laporan itu, polisi pun melacak keberadaan mobil tersebut dan diketahui berada di wilayah Desa Sidetapa, tepatnya di pekarangan rumah milik Y.

Polisi kemudian menggerebek kediaman Y pada awal Maret.

Di lokasi itu temukan ada sekitar 27 unit mobil berbagai merek yang diduga hasil penggelapan.

Dari puluhan mobil yang ada, baru dua unit yang dapat disita sesuai dengan laporan yang diterima dari kedua korban di Polres Buleleng.

Dari dua mobil yang disita itu, polisi telah mengamankan seorang pelaku bernama Hendrik.

Sementara satu pelaku lain berinisial Putu D yang merupakan warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng berhasil melarikan diri.

Putu D kini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Hendrik dan Putu D ini mulanya menyewa mobil milik dua korban. Lalu dibawa kabur dan digadaikan kepada Y. Kami masih melacak keberadaan Putu D dengan bantuan IT. Sementara tersangka Hendrik akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar dapat disidangkan,” kata AKP Diatmika.

Sementara untuk mobil lain, hingga saat ini belum dapat dilakukan penyitaan lantaran masih diselidiki kepemilikannya.

Untuk itu, AKP Diatmika mengimbau warga yang merasa kehilangan mobil untuk segera melapor ke polsek terdekat maupun Polda Bali agar dapat dicocokkan dengan puluhan mobil yang ditemukan di Desa Sidetapa.

Bagaimana dengan Y? AKP Diatmika menyebut Y saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Pihaknya belum bisa menahan lantaran masih berupaya menyelidiki pemilik puluhan mobil itu.

Namun untuk mengantisipasi melarikan diri, Y dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Selain itu pengawasan rutin dilakukan oleh aparat di Polsek Banjar bekerjasama dengan Perbekel desa setempat.

“Kemungkinan ada banyak pelaku yang menggadaikan mobil kepada Y. Jadi ini masih diselidiki siapa pelakunya. Y juga kemungkinan dapat dijerat pidana karena berperan sebagai penadah. Kalau nanti banyak laporan diterima dari warga luar Buleleng, tidak menutup kemungkinan kasusnya akan dilimpahkan ke Polda Bali,” ucap AKP Diatmika.

Atas adanya kejadian ini, AKP Diatmika mengimbau warga agar lebih waspada dalam menyewakan kendaraannya.

Mengingat penyewaan yang dilakukan secara pribadi dengan modal KTP sebagai jaminannya, dapat memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut, lalu digadaikan kepada penadah.

“Harus selektif memilih orang. Masing-masing mobil juga sebaiknya dipasangi GPS agar posisinya mudah dilacak. Kami menduga puluhan mobil yang ada di rumah Y itu digadaikan sejak 2023. Sejauh ini mobil itu tidak digunakan oleh Y, hanya disimpan di rumahnya,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, 27 mobil yang ditemukan berawal dari penyidikan berdasarkan laporan tanggal 19 Februari 2024 dengan terlapor berinisial IPDA yang kini sudah ditangani di mana awalnya diamankan satu unit mobil sesuai laporan.

"Sehingga dilaporkan dan saat akan melakukan sita satu unit Polres Buleleng ikut turun memastikan TKP setelah dicek terdapat 27 unit adalah gadaian.

Kasus tersebut saat ini ditangani Satreskrim Polres Buleleng," ujar Kombes Pol Jansen, Rabu 20 Maret 2024.

Sejauh ini, kata Kabid Humas Polda Bali, Polres Buleleng sudah mengamankan dengan memasang police line (garis polisi, Red) di TKP Desa Sidatapa.

"TKP dikunci dan diawasi Perbekel Sidetapa," tutur dia.

Kombes Pol Jansen, membeberkan sudah ada laporan dari sejumlah dealer, rental mobil maupun perorangan yang diterima polisi untuk ditindaklanjuti.

"Ada beberapa laporan dari dealer, rental mobil atau perorangan sudah diterima dan segera ditindaklanjuti, berawal adanya laporan penggelapan saat diketahui kendaraan ada di Sidatapa disuruh tebus pemilik dengan berlipat tidak sesuai. Jumlah mobil yang digelapkan 27 unit yang diketahui ada di tempat tersebut," ujarnya. (rtu/ian)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved