Berita Bali
Lakukan Praktik Aborsi di Dalung Bali, Dokter Arik Akan Divonis Hari Ini
dr. Arik diadili karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara aborsi dengan terdakwa dr. I Ketut Arik Wiantara SKG (53) memasuki babak akhir.
dr. Arik akan menjalani sidang pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 21 Maret 2024.
dr. Arik diadili karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.
Tercatat, terdakwa merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi.
Baca juga: Dokter Arik Buka Praktik Aborsi Lagi Setelah Bebas, Dituntut 5 Tahun Minta Keringanan Hukuman
"Hari ini rencananya agenda pembacaan putusan terdakwa Ketut Arik Wiantara oleh majelis hakim," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramdhoni ditemui sebelum sidang digelar di PN Denpasar.
Diberitakan sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tersebut menuntut dr. Arik dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa dr. Arik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. Ini sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU.
Seperti diketahui, terbongkarnya praktik aborsi yang dilakukan terdakwa dr. Arik bermula dari adanya informasi masyarakat.
Terdakwa mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik aborsi.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan melalui internet terkait informasi praktik terdakwa.
Hasilnya ditemukan klinik kesehatan bernama "Dokter Arik" yang beralamat Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Dari informasi itu tertera juga hari dan jam praktik serta nomor ponsel terdakwa.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan pasangan laki-laki dan perempuan ke rumah praktik terdakwa.
Petugas lalu melakukan penyamaran, berpura-pura menjadi pasien aborsi.
Saat itu petugas kepolisian yang menyamar diterima oleh seorang perempuan, mengaku sebagai pegawai kebersihan.
Petugas kepolisian lalu diminta menunggu, karena sedang ada pasien.
Petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa beserta istrinya, AA Made Kurnia Dewi dan pegawai kebersihan.
Selain itu, ada juga ditemukan seorang pasien perempuan yang belum sadarkan diri ditemani seorang laki-laki.
Terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien belum sadarkan diri, masih menunggu pemulihan karena obat bius.
Setelah sadar, pasien perempuan itu mengaku baru saja mendapatkan tindakan aborsi dari terdakwa dengan membayar Rp 3,8 juta.
Pula saat digeledah, petugas kepolisian menemukan sejumlah alat-alat kedokteran, obat-obatan, buku daftar nama pasein, beberapa bendel resep dan barang bukti terkait lainnya.
Terdakwa sendiri tidak memiliki latar belakang keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan.
Juga terdakwa tidak memiliki izin ataupun sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan dari pihak berwenang, serta terdakwa tidak pernah terdaftar pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Lembaga lainnya terkait bidang profesi kedokteran.
Terdakwa kembali melaksanakan praktik aborsi selepas bebas dari penjara.
Yakni memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.
Selama itu pasien yang telah ditangani oleh terdakwa sekitar 20-25 orang pasien.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.