Berita Badung

Sempat Adu Mulut dengan Avsec Bandara Ngurah Rai, IWS Diamankan Polisi Karena Bawa Sajam

Sempat Adu Mulut dengan Avsec Bandara Ngurah Rai, IWS Diamankan Polisi Karena Bawa Sajam

istimewa
GM Bandara I Gusti Ngurah Rai Buka Suara Soal Video Pertengkaran Petugas Avsec dan Driver 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sempat viral di beberapa media sosial saat seorang pengemudi atau driver tidak resmi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai adu mulut dengan petugas Avsec.

Kini sopir inisial IWS alias Bolit (38) asal Kubu Karangasem ini diamankan oleh Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (19/3/2024) sore.

Di dalam mobil Agya miliknya dengan Nomor Polisi DK 1xxx AAF kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang yang diletakkan di bawah karpet di bawah stir kemudi. 

Baca juga: Sidak Ketersediaan Sembako, Kapolres Klungkung Ingatkan Distributor Tidak Mainkan Harga

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta,  mengatakan ditemukannya sebuah sajam milik IWS ini saat dilakukan penggeledahan di areal Zona 1 Tol Gate Masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

“Awal kejadiannya, waktu itu usai ribut-ribut dengan petugas Avsec, IWS meninggalkan bandara sambil mengendarai mobilnya yang diparkir di Gedung Parkir MLCP (Multi Level Car Park) terminal domestik,” ujar AKBP Ketut Widiarta, Kamis 21 Maret 2024. 

Baca juga: Sambut Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Jembrana Gelar Pasar Murah 

Tiba di pintu tol gate keluar bandara, Bolit diberhentikan oleh petugas Avsec selanjutnya IWS turun dari mobilnya dan membiarkan mobilnya masih berada di pintu tol gate keluar.


Sedangkan IWS berjalan kaki keluar bandara kearah Tuban.


AKBP Ketut Widiarta menambahkan petugas Avsec yang melihat perilaku IWS seperti itu langsung menghubungi anggota Satreskrim.


Selanjutnya bersama-sama melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan IWS di sebelah utara Patung Kuda Tuban.


“IWS langsung dibawa ke Kantor Avsec Gedung GOI, sedangkan mobil Agya milik IWS dipindahkan dari pintu tol gate keluar ke Zona 1 tol gate masuk Bandara oleh temannya yang bernama Agus,” imbuh AKBP Ketut Widiarta.


Saat mobil sudah berada di Zona 1 tol gate personel Satreskrim yang disaksikan oleh petugas Avsec dan teman dari IWS melakukan penggeledahan terhadap mobil Agya milik IWS. 


Saat itu anggota Satreskrim menemukan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran kurang lebih 40 cm di simpan di bawah karpet di bawah stir kemudi. 


Barang bukti sajam tersebut beserta pelaku (IWS) diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 


“Saat ini IWS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bandara. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ketut Widiarta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved