Berita Badung
Setimpal? Pelaku Pembunuhan Adhi Putra Krismawan di Sempidi Badung Diancam Hukuman Mati
Setimpal? Pelaku Pembunuhan Adhi Putra Krismawan di Sempidi Badung Diancam Hukuman Mati
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung dilimpahkan oleh penyidik Polres Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu, 20 Maret 2024.
Para tersangka inisial RS, BFHS, OYB, AHM dan atas perbuatannya diancam maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Hari ini bertempat di ruang tahap II Kejari Badung, JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II ) dari Penyidik polres badung terhadap tersangka inisial RS, BFHS, OYB, AHM yang melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, Gde Ancana dalam siaran tertulisnya.
Baca juga: Nyoman Utama Jadi Korban di Kuburan Banjar Tegal, Pelaku Ditangkap Polsek Mengwi
Dengan telah dilakukannya tahap II ini, kata Gde Ancana, tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ada pada JPU.
Oleh JPU, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 9 April 2024.
Para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Baca juga: Licin, Putu D Kabur Saat Digerebek Polisi, Buntut Kasus 27 Mobil di Sidetapa Buleleng
"Selanjutnya JPU akan segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan," sambungnya.
Dalam perkara ini, para tersangka atas perbuatannya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Hingga saat ini, dalam penanganan kasus ini sudah ada satu pelaku anak inisial AMF yang divonis 6 tahun penjara.
Baca juga: Selamat Jalan Ayu Miranda, Balian di Karangasem Larang Pulang ke Denpasar, Sempat Cium Ibunda
Terpidana anak AMF juga telah eksekusi dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Karangasem.
Sementara dua tersangka lainnya inisial P dan S sedang diproses di Polres Badung.
Diketahui peristiwa berdarah yang menewaskan korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan berlatar dendam antar anggota dua perguruan silat.
Yaitu Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) atau biasa disebut kera sakti.
Sebelum peristiwa terjadi, Senin, 15 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wita, para tersangka membaca pesan di WhatsApp (WA) grup PSHT.
Dipesan itu meminta anggota grup tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat dari IKSPI
| Plastik Melambung, Pemkab Badung Bali Masih Pantau Dampaknya |
|
|---|
| LEDAKAN Keras Kagetkan Warga, Trotoar Depan SPBU Darmasaba Tiba-tiba Meledak, Ini Penyebabnya! |
|
|---|
| PERLUAS Rekayasa Lalin di Berawa dan Canggu, Usai Kerobokan Dishub Badung Sasar Dua Kawasan Padat |
|
|---|
| MELEDAK Tiba-tiba Trotoar di Depan SPBU Darmasaba! Warga Sempat Lari Ketakutan, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Kronologi Pria Tewas Tenggelam di DAM Subak Tegan Mengwi, Istiqhomah Dengar Suara Teriakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-sejumlah-pelaku-saat-melakukan-pengeroyokan-di-Jalan-Raya-Sempidi.jpg)