Berita Badung
Nyoman Utama Jadi Korban di Kuburan Banjar Tegal, Pelaku Ditangkap Polsek Mengwi
Nyoman Utama Jadi Korban di Kuburan Banjar Tegal Mengwi, Pancingan Tim Polsek Termakan Pelaku
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelaku pencurian sepeda motor, Erik Irwanto (26) hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran satreskrim Polsek Mengwi di halaman Mapolsek pada Senin 18 Maret 2024.
Dia kini harus mendekam di sel tahanan karena mencuri motor di wilayah Sobangan Mengwi pada Minggu 17 Maret 2024 lalu.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengatakan penangkapan pelaku pencurian tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari korban yang bernama Dewa Nyoman Utama Jaya (36) asal Sobangan.
Baca juga: Bergegas ke Denpasar, Ayu Miranda Tak Ingin Bebankan Orangtua, Soal Pacar Ini Pesan Terakhirnya
Dijelaskan bahwa dirinya kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan plat nomor DK 2154 FBF di sebelah selatan kuburan Banjar Tegal Narungan Desa Sobangan Kecamatan Mengwi, Badung.
"pencurian diperkirakan terjadi sekira pukul 17.00 wita. Sehingga kasusnya langsung dilaporkan," ujarnya Kompol Adnyana.
Dari adanya laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Mengwi dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana dan Panit 1 Opsnal IPDA I Made Guna Wijaya langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Selamat Jalan Ayu Miranda, Balian di Karangasem Larang Pulang ke Denpasar, Sempat Cium Ibunda
Berbekal informasi serta keterangan saksi-saksi di sekitar kuburan tersebut, selanjutnya Tim Polsek Mengwi melihat ada postingan yang mencurigakan di Facebook.
Kemudian Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan terhadap postingan mencurigakan tersebut.
Terungkap, sepada motor yang dijual di Facebook itu miliki kesamaan dengan sepeda motor yang hilang.
"Dari hasil penyelidikan bahwa yang menjual sepeda motor tersebut merupakan pelaku Erik Irwanto," jelasnya.
Dalam pengamanan, jajaran Polsek Mengwi pun memancing pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kosnya di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi.
Pria asal Malang Jawa Timur itu pun diringkus, dan mengakui perbuatannya dengan mencuri sepeda motor scoopy di wilayah desa Sobangan.
"Tadi pagi kita lakukan pengamanan terhadap pelaku. Sehingga langsung dibawa ke kantor Polsek Mengwi," terang Kapolsek.
Dari hasil introgasi, ternyata pelaku merupakan residivis pada tahun 2021 terlibat perkara pencurian.
Pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan no.pol DK 2154 FBF di TKP.
"Modus operandinya adalah kunci nyantol dengan motif kebutuhan ekonomi. Kini pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," imbuhnya. (*)
"Nyoman dan Ketut" di Badung Akan Dapat Beasiswa Mulai Tahun 2026 |
![]() |
---|
POLEMIK Aset yang Disewakan di Tanjung Benoa, Komisi III DPRD Badung Rencana Turun Ke Lokasi |
![]() |
---|
Direktur RSUD Giri Asih Ungkap Status Lahan Jadi Kendala, Diharapkan Dihibahkan Pemprov Bali |
![]() |
---|
BELUM Pasti Kapan Beroperasi, Direktur RSUD Giri Asih Ungkap Status Lahan Jadi Kendala Operasional |
![]() |
---|
BARBAR Alih Fungsi Lahan di Badung, Melonjak Drastis, Masa Kepemimpinan Giri Prasta Capai 348 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.