Populer Bali

Viral Bali: 27 Mobil Diduga Hasil Penggelapan Ditemukan di Sidetapa Buleleng, Bule Maroko Diadili

Berita Viral Bali pertama terkait pengungkapkan kasus dugaan penggelapan puluhan mobil yang ditemukan di pekarangan rumah warga di Desa Sidetapa

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Polisi menemukan 27 unit mobil yang diduga hasil penggelapan di pekarangan rumah milik Y di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng 

"TKP dikunci dan diawasi Perbekel Sidetapa," tutur dia.

Kombes Pol Jansen, membeberkan sudah ada laporan dari sejumlah dealer, rental mobil maupun perorangan yang diterima polisi untuk ditindaklanjuti.

"Ada beberapa laporan dari dealer, rental mobil atau perorangan sudah diterima dan segera ditindaklanjuti, berawal adanya laporan penggelapan saat diketahui kendaraan ada di Sidatapa disuruh tebus pemilik dengan berlipat tidak sesuai. Jumlah mobil yang digelapkan 27 unit yang diketahui ada di tempat tersebut," ujarnya.

Baca juga: Viral Bali: Joged Bumbung Jadi Sorotan, 10 Ribu Lebih Pamedek akan Hadiri Pengrebongan di Kesiman

Bule Maroko Diadili Kasus Pencurian, Halil Diduga Ambil Ponsel di Kelap Malam

Halil Said (21) dihadapkan di meja hijau Pengadilan Negeri Denpasar.

Warga Negara Asing (WNA) Maroko ini didakwa karena diduga melakukan pencurian tas milik pengunjung kelab malam di Seminyak, Kuta, Badung.

Atas perbuatannya, Halil Said terancam pidana penjara selama 5 tahun.

"Dakwaan sudah kami bacakan. Usai dakwaan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda, Rabu (20/3).

Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Badung mendakwa terdakwa Halil Said dengan dakwaan tunggal. Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh terdakwa terjadi di sebuah tempat hiburan atau kelab malam yang beralamat di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa 26 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 Wita.

Awalnya korban Verina Puspa Sari dan saksi Destia Shafa Hanifah tiba di kelab malam tersebut.

Keduanya lalu duduk di sofa dan beberapa saat kemudian mereka menuju lantai dansa.

Ketika berdansa, keduanya berkenalan dengan WNA bernama Liam dan selanjutnya ketiganya duduk di sofa.

Liam lalu mengenalkan terdakwa dan ikut duduk di sofa bersama korban dan saksi Destia.

Berselang beberapa saat, korban Verina pergi ke toilet disusul saksi Destia.

Melihat keduanya pergi dan meninggalkan tas, terdakwa menggunakan kesempatan itu.

Terdakwa membuka tas milik Verina lalu mengambil 1 unit ponsel dan uang Rp 600 ribu. Usai beraksi mengambil barang-barang saksi korban, terdakwa langsung pergi. (tribun bali/rtu/ian/can)

>>> Baca berita terkait <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved