Aborsi di Bali

Arik Wiantara Terbukti Lakukan Aborsi Ilegal di Bali, Mengaku Kapok Meski yang Datang Sambil Nangis

Dokter Jagal Janin Diganjar 4,5 Tahun, Arik Wiantara Terbukti Lakukan Aborsi Ilegal

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa dr Arik saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar. Ia divonis karena terbukti melakukan tindak pidan praktik aborsi - Arik Wiantara Terbukti Lakukan Aborsi Ilegal di Bali, Mengaku Kapok Meski yang Datang Sambil Nangis 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dokter I Ketut Arik Wiantara SKG (53) hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).

Terdakwa dr Arik divonis karena kembali membuka praktik aborsi ilegal yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.

Tercatat, terdakwa merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan pada PN Denpasar, Kamis 21 Maret 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Lakukan Praktik Aborsi di Dalung, Dokter Arik Pasrah Divonis 4,5 Tahun

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa dr Arik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.

Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Aryanta.

Menanggapi vonis itu, terdakwa dr Arik langsung menyatakan menerima.

"Saya menerima," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan JPU Imam Ramdhoni atas vonis majelis hakim.

Sebelumnya jaksa dari Kejari Badung ini menuntut dr Arik dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Ditemui usai sidang, dr Arik menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat. Meski demikian pihaknya tetap menerima.

"Menurut pandangan saya vonis saya terlalu tinggi, padahal niat saya menolong. Semua yang saya tolong itu kandungannya bermasalah dan janinnya tidak ada perkembangan. Ya biar tidak ruwet makanya saya terima saja," terangnya.

Terdakwa pun mengaku sudah kapok dan tidak akan lagi membuka praktik aborsi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved