Berita Bali
Dokter Arik Divonis Hari Ini, Berkali-kali Residivis Kasus Aborsi
Dokter Arik diadili karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dokter Arik Divonis Hari Ini, Berkali-kali Residivis Kasus Aborsi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dokter Arik diadili karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.
Sidang perkara aborsi dengan terdakwa dr. I Ketut Arik Wiantara SKG (53) memasuki babak akhir.
Dr arik akan menjalani sidang pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Maret 2024.
Baca juga: Digerebek Polda Bali, Petugas Temukan Wanita Tak Sadarkan Diri, Tengah Proses Aborsi
Tercatat, terdakwa merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi.
"Hari ini rencananya agenda pembacaan putusan terdakwa Ketut Arik Wiantara oleh majelis hakim," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni ditemui sebelum sidang digelar di PN Denpasar.
Diberitakan sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tersebut menuntut dr Arik dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Dokter Aborsi Dijebloskan ke LP Kerobokan, Polda Bali Limpahkan ke Kejari Badung
Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa dr Arik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. Ini sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU.
Seperti diketahui, terbongkarnya praktik aborsi yang dilakukan terdakwa dr Arik bermula dari adanya informasi masyarakat.
Baca juga: Polisi Gerebek Aksi Aborsi, Oknum Bidan Keluarkan Paksa Bayi dari Kandungan Wanita Muda
Terdakwa mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik aborsi.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan melalui internet terkait informasi praktik terdakwa.
Hasilnya ditemukan klinik kesehatan bernama "Dokter Arik" yang beralamat Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Baca juga: Temuan 4 Kerangka Bayi di Sebuah Kebun di Banyumas, Diduga Bayi Hasil Aborsi, Begini Kronologinya
Dari informasi itu tertera juga hari dan jam praktik serta nomor ponsel terdakwa.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan pasangan laki-laki dan perempuan ke rumah praktik terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.