Aborsi di Bali
Arik Wiantara Terbukti Lakukan Aborsi Ilegal di Bali, Mengaku Kapok Meski yang Datang Sambil Nangis
Dokter Jagal Janin Diganjar 4,5 Tahun, Arik Wiantara Terbukti Lakukan Aborsi Ilegal
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Saya tidak mau lagi. Cukup, meskipun ada yang datang nangis minta tolong," ujar dr Arik. (can)
Digerebek Saat Aborsi Pasien
TERBONGKARNYA praktik aborsi ilegal yang dilakukan terdakwa dr Arik bermula dari adanya informasi masyarakat. Terdakwa mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik aborsi.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan melalui internet terkait informasi praktik terdakwa.
Hasilnya, ditemukan klinik kesehatan bernama "Dokter Arik" yang beralamat Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. Dari informasi itu tertera juga hari dan jam praktik serta nomor Ponsel terdakwa.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan pasangan laki-laki dan perempuan ke rumah praktik terdakwa.
Petugas lalu melakukan penyamaran, berpura-pura menjadi pasien aborsi.
Saat itu petugas kepolisian yang menyamar diterima oleh seorang perempuan, mengaku sebagai pegawai kebersihan. Petugas kepolisian lalu diminta menunggu, karena sedang ada pasien.
Petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa beserta istrinya, AA Made Kurnia Dewi dan pegawai kebersihan.
Selain itu ada juga ditemukan seorang pasien perempuan yang belum sadarkan diri ditemani seorang laki-laki.
Terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien belum sadarkan diri, masih menunggu pemulihan karena obat bius.
Setelah sadar, pasien perempuan itu mengaku baru saja mendapatkan tindakan aborsi dari terdakwa dengan membayar Rp 3,8 juta.
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah alat-alat kedokteran, obat-obatan, buku daftar nama pasein, beberapa bendel resep dan barang bukti lainnya.
Terdakwa tidak memiliki latar belakang keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan.
Juga terdakwa tidak memiliki izin ataupun sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan dari pihak berwenang.
Terdakwa kembali melaksanakan praktik aborsi selepas bebas dari penjara.
Yakni memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai 2023 hingga ditangkap. (can)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.