Aborsi di Bali
Arik Wiantara Terbukti Lakukan Aborsi Ilegal di Bali, Mengaku Kapok Meski yang Datang Sambil Nangis
Dokter Jagal Janin Diganjar 4,5 Tahun, Arik Wiantara Terbukti Lakukan Aborsi Ilegal
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dokter I Ketut Arik Wiantara SKG (53) hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).
Terdakwa dr Arik divonis karena kembali membuka praktik aborsi ilegal yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.
Tercatat, terdakwa merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan pada PN Denpasar, Kamis 21 Maret 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Lakukan Praktik Aborsi di Dalung, Dokter Arik Pasrah Divonis 4,5 Tahun
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa dr Arik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.
Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Aryanta.
Menanggapi vonis itu, terdakwa dr Arik langsung menyatakan menerima.
"Saya menerima," ucapnya.
Hal yang sama disampaikan JPU Imam Ramdhoni atas vonis majelis hakim.
Sebelumnya jaksa dari Kejari Badung ini menuntut dr Arik dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Ditemui usai sidang, dr Arik menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat. Meski demikian pihaknya tetap menerima.
"Menurut pandangan saya vonis saya terlalu tinggi, padahal niat saya menolong. Semua yang saya tolong itu kandungannya bermasalah dan janinnya tidak ada perkembangan. Ya biar tidak ruwet makanya saya terima saja," terangnya.
Terdakwa pun mengaku sudah kapok dan tidak akan lagi membuka praktik aborsi.
"Saya tidak mau lagi. Cukup, meskipun ada yang datang nangis minta tolong," ujar dr Arik. (can)
Digerebek Saat Aborsi Pasien
TERBONGKARNYA praktik aborsi ilegal yang dilakukan terdakwa dr Arik bermula dari adanya informasi masyarakat. Terdakwa mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik aborsi.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan melalui internet terkait informasi praktik terdakwa.
Hasilnya, ditemukan klinik kesehatan bernama "Dokter Arik" yang beralamat Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. Dari informasi itu tertera juga hari dan jam praktik serta nomor Ponsel terdakwa.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan pasangan laki-laki dan perempuan ke rumah praktik terdakwa.
Petugas lalu melakukan penyamaran, berpura-pura menjadi pasien aborsi.
Saat itu petugas kepolisian yang menyamar diterima oleh seorang perempuan, mengaku sebagai pegawai kebersihan. Petugas kepolisian lalu diminta menunggu, karena sedang ada pasien.
Petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa beserta istrinya, AA Made Kurnia Dewi dan pegawai kebersihan.
Selain itu ada juga ditemukan seorang pasien perempuan yang belum sadarkan diri ditemani seorang laki-laki.
Terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien belum sadarkan diri, masih menunggu pemulihan karena obat bius.
Setelah sadar, pasien perempuan itu mengaku baru saja mendapatkan tindakan aborsi dari terdakwa dengan membayar Rp 3,8 juta.
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah alat-alat kedokteran, obat-obatan, buku daftar nama pasein, beberapa bendel resep dan barang bukti lainnya.
Terdakwa tidak memiliki latar belakang keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan.
Juga terdakwa tidak memiliki izin ataupun sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan dari pihak berwenang.
Terdakwa kembali melaksanakan praktik aborsi selepas bebas dari penjara.
Yakni memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai 2023 hingga ditangkap. (can)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.