Berita Denpasar
Dua Mantan Pengurus LPD Desa Adat Mundeh Tabanan Didakwa Korupsi
Dua mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Mundeh, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Terdakwa Murdana dan Sukariawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat, 22 Maret 2024.
Juga dipergunakan untuk pembayaran gaji serta untuk biaya operasional pengurus UPK Swadana Harta Lestari. Di mana Murdana juga menjabat sebagai Ketua Badan pengawas UPK itu.
Akibat perbuatan Murdana dan Sukariawan telah merugikan keuangan negara Rp Rp1.774.080.000.
Dengan rincian Rp 927.442.000 sebagai kerugian yang dikarenakan pinjaman dengan kategori macet, dan Rp. 846.638.000 sebagai pinjaman yang dikategorikan diragukan yang sampai sekarang tidak dibayarkan.(*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.