Berita Buleleng

Ketut Yudha Nekat Curi Kotak Sesari Demi Bayar Utang, Berawal dari Perjalanan Beli Arak

I Ketut Yudha Sanjaya (23) kini harus berurusan dengan polisi. Pria asal Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini menjadi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring tersangka I Ketut Yudha Sanjaya di Polres Buleleng, Senin (25/3/2024). Yudha menjadi pelaku pencurian kotak sesari di Pura Gede Pengastulan. 

Hasil curian digunakan oleh Yudha untuk membayar utang sebesar Rp1,3 juta, serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: SDN 4 Lelateng di Jembrana Bali Dibobol Maling, Uang Sesari, Tabungan Hingga Perpisahan Siswa Raib

Kini uang yang tersisa tinggal Rp330 ribu. 

"Februari lalu pencuriannya secara kecil-kecilan. Uang yang diambil sekitar Rp200 ribu. Sementara dari hasil penyelidikan aksi ini dilakukan sendirian oleh Yudha. Kondisi pura juga sepi saat malam hari," kata Kompol Sunarcaya. 

Akibat perbuatannya, Yudha terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian di Buleleng

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved