Pria Pamer Senpi di Karangasem

Pemilik Senpi Ilegal, Gus Benong Ditahan di Rutan Polda Bali, Bisa Terancam Pidana Mati

Pemilik Senpi Ilegal, Gus Benong Ditahan di Rutan Polda Bali, Bisa Terancam Pidana Mati Hingga Penjara Seumur Hidup

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ist
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. 

Ia menegaskan tidak ada unsur keterlibatan TNI dalam hal ini jajaran Kodam IX/Udayana mengenai asal usul senjata tersebut. 

"Sudah saya monitor, setelah kami cek tidak ada yang hilang atau keluar dari gudang, Asintel juga sudah mengecek, semua aman, Kepala Peralatan Kodam yang bidangi senjata juga sudah mengecek tidak ada permasalahan," kata Kapendam IX/Udayana

"Dari anggota juga tidak ada yang menjual, jadi kami pastikan tidak ada keterlibatan unsur TNI dalam hal ini Kodam IX/Udayana," jabarnya

"TNI itu kan banyak, ada di mana-mana, karena kewenangan saya Kodam IX/Udayana jajaran di sini saya pastikan tidak ada keterlibatan," tegas Kolonel Inf Agung.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, penggunaan senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat yaitu: pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, niat gagah-gagahan dengan memamerkan senjata api di akun media sosial Tiktok, pria berinisial AWT (33), asal Sidemen, Karangasem, Bali akhirnya tak berkutik diamankan polisi.

Setelah videonya pamer senjata api viral, anggota Reskrim Polres Karangasem melaksanakan patroli Cyber untuk mencari informasi pemilik akun media sosial bernama Gus Benong.

Dalam video yang viral itu, pria bertato itu dengan bangga pamer memiliki senjata api dan menembakkan Senpi tersebut, pada Kamis 14 Maret 2024, kemudian Tim Resmob Satreskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan pada 19 Maret 2024. 

Bukannya mendapatkan pujian dari warganet, aksinya di akun Tiktok tersebut viral dan justru menuai banyak pertanyaan dan kecaman dari netizen hingga membuat keresahan di masyarakat dan terendus kepolisian. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H membenarkan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta yang belakangan diketahui berprofesi sebagai petugas Damkar itu sudah diamankan dan kepemilikan senjata api tersebut tidak berizin. 

"Saat diinterogasi mengakui memang benar video tersebut dibuat pelaku, pelaku juga mengkui Senpi milik pelaku dan tanpa surat izin," jelas Kombes Pol Jansen, di Denpasar, pada Jumat 22 Maret 2024. 

Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti Senpi lengkap sudah diamankan dan polisi sedang menelusuri asal Senpi milik pelaku tersebut.

"Barang bukti yang diamankan adalah magasin dan peluru, HP dan barang bukti lainnya sudah diamankan Satreskrim Polres Karangasem untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Jansen. 

"Serta untuk melakukan penelusuran dari mana pelaku mendapatkan Senpi tersebut," sambungnya. 

Atas kejadian tersebut, Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar tetap beraktivitas normal dan saling mengngatkan antar keluarga, tetangga, serta teman agar tidak melakukan perbuatan yang bbisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Jangan sampai hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan bahkan bisa menggangu situasi Kamtibmas terjadi di lingkungan kita," ujar Kombes Pol Jansen.

"Percayakan proses hukum pelaku kepada pihak Kepolisian dan pasti akan diproses tegas sesuai UU/aturan yang berlaku," pungkas Kabid Humas Polda Bali.

(*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved