Ida Batara Turun Kabeh di Pura Besakih

Pj Gubernur Keluarkan SE IBTK di Besakih Bali, Pamedek Wajib Bawa Kantong Sampah

Ratusan pemedek tampak memenuhi Pura Penataran Agung Besakih untuk mengikuti prosesi puncak karya.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Puncak Karya Ida Batara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Penataran Agung Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem - Pj Gubernur Keluarkan SE IBTK di Besakih Bali, Pamedek Wajib Bawa Kantong Sampah 

Serangkaian karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 12247 tahun 2024 tentang tatanan pamedek/pengunjung.

Salah satu poin dalam SE Pj Gubernur tersebut adalah pamedek wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di kawasan suci Pura Agung Besakih.

Pamedek juga tidak diperkenankan memakai kantong plastik saat membawa banten atau perlengkapan persembahyangan.

Pamedek berjalan kaki dari area parkir Manik Mas ke area Bencingah.

Khusus untuk sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabel disesiakan kendaraan angkutan khusus (buggy).

Dalam SE tersebut juga telah diatur jadwal persembahyangan kota/kabupaten se-Bali dan luar Bali.

Pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Penganyar masing-masing kota/kabupaten, serta pamedek dari luar Bali (lihat, jadwal penganyar kota/kabupaten).

Untuk menghindari kemacetan saat pemedek melakukan persembahyangan karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Pemerintah Provinsi Bali melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Seluruh kendaraan bus/truk, roda empat, dan sepeda motor yang datang dari arah Kabupaten Bangli.

Klungkung, dan Karangasem diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya bus sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan bus kecil (maksimum 12 tempat duduk).

Tidak diizinkan menggunakan bus besar (lebih dari 35 tempat duduk).

Kendaraan bus/truk hanya boleh parkir di tempat parkir Kedungdung (Asti Mandala) yang memiliki kapasitas parkir 250 unit bus/truk.

Kendaraan roda empat parkir di Gedung Parkir Barat Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon) dengan kapasitas parkir 1.426 unit kendaraan.

Sepeda motor hanya boleh parkir di Gedung Parkir Timur Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan) yang berkapasitas 1.268 unit sepeda motor.

Selama karya berlangsung, kendaraan pengangkut Galian C dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul, menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.

Juga tak diperbolehkan melintas melalui Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. (ful/sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved