Berita Denpasar
5 Anak di Bawah Umur Terlibat Pencurian Toko Sembako di Denpasar, Didalangi Mantan Karyawan
5 Anak di Bawah Umur Terlibat Pencurian Toko Sembako di Denpasar, Didalangi Mantan Karyawan
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Kala itu, mereka tengah berkumpul di sebuah mini market di kawasan Renon, Denpasar dan tersangka Oka Arianta berinisiatif untuk melakukan pencurian.
Usai membagi tugas, mereka kemudian meluncur ke TKP. Oka Arianta bertugas membobol pintu toko, sementara tersangka lain menunggu di depan gerbang.
Baca juga: 4 Akun Sosial Media Dilaporkan ke Polres Buleleng, Diduga Sebar Ujaran Kebencian Soal Desa Sidetapa
Kompol Kalpika Sari mengatakan, Oka Arianta masuk ke dalam toko dengan merusak gembok menggunakan tang potong yang telah disiapkan sebelumnya.
“Pelaku sendiri yang datang ke TKP, kemudian tersangka lain menunggu di gerbang. Dia sudah menyiapkan satu buah tang untuk merusak gembok,” jelas Kapolsek Denpasar Selatan.
Usai berhasil membobol toko, tersangka Oka Arianta masuk dan mengambil sejumlah barang dagangan. Di antaranya 12 sak beras berukuran 10 kg, dan 1 dus bir merek Bintang.
Barang tersebut diserahkan tersangka Oka Arianta bahu membahu kepada tersangka lainnya. Setelahnya, mereka kemudian pergi meninggalkan TKP.
Atas kejadian tersebut, pihak toko yang diwakili oleh Ida Bagus Rai Bujana membuat laporan ke Mapolsek Denpasar Selatan pada 22 Maret 2024 lalu.
Kamis 23 Maret 2024, personel Polsek Denpasar Selatan melakukan patroli dengan tujuan utama mengejar para tersangka sebagaimana ciri-ciri yang diperoleh dari rekaman CCTV.
Ketika melintas di seputar Renon, Denpasar, petugas melihat 4 orang terduga pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan pengejarab dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Usai dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan kembali 2 pelaku lainnya di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari menuturkan, tersangka Oka Arianta terancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“(Pasal) 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan.
Kapolsek menambahkan, 5 tersangka di bawah umur tersebut masih mengedepankan mediasi dalam penyelesaian masalahnya.
Pun ketika ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan, mereka tak digabung dengan tahanan dewasa.
“Untuk anak-anak di bawah umur, kita sudah melaksanakan mediasi. Pisah, tahanan di Reskrim. Tidak bergabung dengan tahanan dewasa,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar selatan menerangkan, 5 tersangka lain yang masih di bawah umur itu hanya dikenakan wajib lapor bersama orang tuanya.
“Untuk anak-anak prosesnya dibedakan. Karena memang dari sistem peradilan anak, memang ada tahapan yang tidak bisa dilompati.”
“Kita masih mengutamakan unsur kekeluargaan. Dikenakan wajib lapor,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.