Berita Bali
Berbuat Onar dan Hendak Tunjukkan Kemaluan ke Petugas Saat Diperiksa, WN Perancis Dideportasi
Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial TABSDB (43) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Berbuat Onar dan Hendak Tujukkan Kemaluan ke Petugas Imigrasi Saat Diperiksa, WN Perancis ini Dideportasi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial TABSDB (43) dideportasi.
TABSDB dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin, 25 Maret 2024.
Yang bersangkutan dideportasi lantaran enggan membayar denda overstay dan justru berbuat onar hingga hendak menunjukkan kemaluannya kepada petugas imigrasi.
Baca juga: Tidak Membayar Makan dan Spa bahkan Memaksa Menginap, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Singaraja
Kejadian bermula ketika TABSDB berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban Badung, hendak menaiki penerbangan Air Asia menuju Singapura.
Pihak imigrasi menemukan TABSDB telah melanggar ketentuan izin tinggalnya dengan telah overstay selama empat hari.
Ini melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.
Baca juga: WNA California Tewas Usai Tenggelam di Pantai Double Six Seminyak, Sempat Diperingatkan Balawista
Diketahui sebelumnya bahwa TABSDB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai dengan 9 Maret 2024.
"Petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta perhari.
TABSDB pun mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan dan menolak membayar denda. Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita melalui siaran tertulisnya, Selasa, 26 Maret 2024.
Baca juga: VIDEO Dua WNA Jerman Ngayah Megambel Gender di Ubud Bali
TABSDB mengklaim, memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia. Namun, petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan, sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.
Meskipun diberi penjelasan, kata Dudy, yang bersangkutan bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan.
TABSDB bersikap tidak kooperatif dan membuat onar, memaksa masuk ke ruang imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya.
Baca juga: Pemilik Villa Yeh Baat Jatiluwih Dimintai Keterangan, Dua WNA Tewas Tertimbun Longsor di Tabanan
TABSDB berdalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya, selain itu TABSDB juga melontarkan kata-kata kasar.
Pula melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik.
Langkah tegas pun diambil pihak imigrasi dengan menunda keberangkatan TABSDB dan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan.
Baca juga: WNA California Tewas Usai Tenggelam di Pantai Double Six Seminyak, Sempat Diperingatkan Balawista
Selanjutnya TABSDB diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"Ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Pengenaan biaya denda overstay sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. di mana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay," terang Dudy.
TABSDB diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui kalau telah overstay, karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari setelah Vitas-nya terbit.
Selain itu ia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi kondisinya saat itu yang sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak sehingga sedikit mabuk.
Karena pendeportasian tidak dapat dilakukan segera, TABSDB dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
TABSDB didetensi selama 12 hari dan dideportasi ke kampung halamannya 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
TABSDB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.