Berita Denpasar

Cabuli Anak Dibawah Umur, Wayan Darmayasa Dihukum Penjara 8 Tahun

Terdakwa I Wayan Darmayasa alias Unyil (42) telah dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi kekerasan seksual - Cabuli Anak Dibawah Umur, Wayan Darmayasa Dihukum Penjara 8 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Wayan Darmayasa alias Unyil (42) telah dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa tersebut divonis, karena terbukti melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur inisial KD. 

"Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Terdakwa Wayan Darmayasa divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Maret 2024.

Dikatakannya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.

Sebelumnya, terdakwa Wayan Darmayasa dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. 


"Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir. Kami, jaksa juga masih pikir-pikir," jelas JPU Imam Ramdhoni. 

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Wayan Darmayasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui, perbuatan bejat terdakwa terhadap anak korban KD (saat kejadian masih dibawah umur) terjadi di rumah di wilayah Kuta Utara, Badung, Kamis, 27 Juli 2023.

Baca juga: Tanggapi Soal Ratusan Babi Mati di Karangasem, GUPBI Bali Sayangkan Gerak Lambat Pemerintah

Awalnya anak korban baru pulang pelatihan dan melihat terdakwa sedang berada di ruang tamu. 

Anak korban pun meminta tolong terdakwa untuk memijat kaki, karena merasa sakit usai jatuh dari motor beberapa hari sebelumnya. 

Beberapa menit kemudian anak korban mengurungkan niatnya dipijat, karena sudah larut malam. 

Singkat cerita, terdakwa justru tetap masuk ke kamar anak korban.

Anak korban pun terkejut dan kembali menyatakan, tidak jadi pijat namun terdakwa tetap bersikeras memijat. 

Bahkan anak korban beberapa kali menegur saat dipijat terdakwa, tapi terdakwa berdalih memijat untuk mengecek kaki anak korban yang sakit. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved