Berita Denpasar

Cabuli Anak Dibawah Umur, Wayan Darmayasa Dihukum Penjara 8 Tahun

Terdakwa I Wayan Darmayasa alias Unyil (42) telah dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi kekerasan seksual - Cabuli Anak Dibawah Umur, Wayan Darmayasa Dihukum Penjara 8 Tahun 

Saat dipijat anak korban ketiduran, dan kesempatan ini lah digunakan terdakwa melakukan aksi bejatnya.

Ketika terbangun, anak korban kaget dan melakukan perlawanan dengan menendang terdakwa

Anak korban lalu keluar kamar bersembunyi karena takut terhadap terdakwa.

Atas perlakukan terdakwa, anak korban langsung menceritakan kejadian itu ke orangtuanya dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved