Berita Denpasar
Cabuli Anak Dibawah Umur, Wayan Darmayasa Dihukum Penjara 8 Tahun
Terdakwa I Wayan Darmayasa alias Unyil (42) telah dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi kekerasan seksual - Cabuli Anak Dibawah Umur, Wayan Darmayasa Dihukum Penjara 8 Tahun
Saat dipijat anak korban ketiduran, dan kesempatan ini lah digunakan terdakwa melakukan aksi bejatnya.
Ketika terbangun, anak korban kaget dan melakukan perlawanan dengan menendang terdakwa.
Anak korban lalu keluar kamar bersembunyi karena takut terhadap terdakwa.
Atas perlakukan terdakwa, anak korban langsung menceritakan kejadian itu ke orangtuanya dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.(*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.