Sponsored Content
Pemkab Karangasem Tanggapi Catatan Dewan Terkait Catatan Strategis & Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ
BPKAD mengklarifikasi angka yang disebutkan oleh dewan, di mana SILPA Tahun 2023 itu bukan Rp 238 miliar melainkan sebesar Rp 177 miliar.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Bupati Karangasem, I Gede Dana menghadiri Rapat Paripurna Istimewa tentang penyampaian catatan strategis dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Karangasem Tahun 2023 yang di laksanakan di Gedung DPRD Karangasem, Bali, Senin 25 Maret 2024.
Di mana berbagai catatan strategis disampaikan dewan berkaitan dengan pelaksanaan APBD Karangasem Tahun 2023.
Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, Selasa 26 Maret 2024, menyampaikan jika materi LKPJ yang disampaikan tersebut telah mendapatkan pembahasan secara internal di DPRD Karangasem.
Dan ada beberapa catatan strategis yang disampaikan dewan, salah satunya terkait dengan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA).
Baca juga: Pemkab Karangasem Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Sedana Merta mengaku telah mengkonfirmasi hal tersebut dengan Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika.
BPKAD mengklarifikasi angka yang disebutkan oleh dewan, di mana SILPA Tahun 2023 itu bukan Rp 238 miliar melainkan sebesar Rp 177 miliar.
"DPRD menyampaikan total Silpa 2023 sejumlah Rp 238 miliar, itu sebenarnya data sementara, yang dikirim BPKAD pada saat penyusunan LKPJ 2023 pada 20 Januari 2024," ungkap Sedana Merta.
Sekda menambahkan, bahwa nilai besaran SILPA Tahun 2023 itu sejatinya belum bisa dipastikan karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023 masih dalam audit BPK.
Pada saat itu Silpa belum bisa ditentukan berapa angka pastinya karena masih menunggu laporan pendapatan dan belanja Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikelola Disdikpora dan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang dikelola Dinas kesehatan.
"Baru setelah tanggal 28 Januari 2024 dapat diketahui keseluruhan pendapatan dan belanja semua OPD, sehingga muncul catatan laporan Keuangan Pemkab Karangasem UNAUDITED BPK SILPA 2023, sejumlah Rp 177 miliar," jelas Sekda Sedana Merta.
Dari jumlah Rp 177 miliar itu, dapat dirinci pengunaannya ke depan dengan rincian SILPA terikat sekitar Rp 53 miliar, untuk menutupi Devisit/SILPA berjalan 2024 sebesar Rp 61 miliar, dan SILPA yang sifatnya bebas sekitar Rp 61 miliar.
SILPA bebas ini akibat adanya pelampauan pendapatan dan sisa tender proyek.
Dikonfirmasi kembali, terkait dengan target dan capaian PAD 2023, Sekda Sedana Merta juga mengatakan telah mendapatkan laporan dari Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika.
Pihaknya juga mengklarifikasi angka realisasi PAD yang disebutkan oleh dewan sebesar Rp 253 miliar, yang benar adalah Rp 381 miliar.
"Terkait target dan capaian PAD merupakan keputusan dan kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Namun, sesuai dengan usul dan saran anggota DPRD Karangasem, kami akan terus menggali potensi-potensi yang dimiliki Karangasem dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Karangasem," imbuhnya.
Dan peningkatan PAD ini akan digunakan untuk belanja BKK ke Desa Adat, Banjar Adat dan Subak serta tambahan untuk Dana Desa yang merupakan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Juga peningkatan pendapatan ini akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan antar jemput pasien.
Berkaitan dengan jumlah tenaga kontrak atau pegawai Non ASN yang jumlahnya melebihi jumlah PNS dan PPPK yang masuk dalam catatan Dewan.
Diakuinya keberadaan tenaga Non ASN dalam lingkup pemeritahan daerah sangat penting untuk memenuhi kekurangan tenaga PNS dan PPPK.
“Memang dari sisi gaji yang diberikan kepada tenaga non ASN belum maksimal sesuai dengan UMK, namun demikian kami tetap berusaha memberikan yang terbaik dan penghasilan yang layak menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sedana Merta.
Dari hasil Rakor Bupati Karangasem dengan Kementrian PANRB beberapa waktu lalu, untuk tahun ini, ditegaskan Sedana Merta, Pemkab Karangasem mendapatkan alokasi formasi ASN sebanyak 2.848 orang, terdiri dari formasi PNS sebanyak 172 dan formasi PPPK sebanyak 2.676.
Formasi PPPK sebanyak 2.676 ini, sesuai dengan usulan kebutuhan yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Karangasem, di mana tenaga non ASN sesuai pada pangkalan database BKN tercatatkan sebanyak 2.676 orang.
Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat berencana menuntaskan keberadaan tenaga non ASN sampai akhir tahun 2024.
Kumpulan Artikel Bali
