Berita Buleleng

Pengadilan Agama Singaraja Melaksanakan Sidang Keliling 'Justice for All' di Buleleng

Kegiatan sidang di luar gedung pengadilan yang dilaksanakan di Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Gerokgak

Istimewa
Pengadilan Agama Singaraja Melaksanakan Sidang Keliling 'Justice for All' di Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pengadilan Agama Singaraja melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan atau yang lebih dikenal dengan sidang keliling.

Kegiatan sidang di luar gedung pengadilan kedua di tahun 2024 ini dilaksanakan di tempat berbeda, namun masih di kacamatan yang sama dengan pelaksanaan sidang keliling pertama yaitu di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Pada pelaksanaan sidang keliling I, Kegiatan diselenggarakan di Gedung Balai Rakyat Indonesia Desa Pejarakan dan pada pelaksanaan kegiatan kedua bertempat di Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Gerokgak.

Kehadiran Tim Pengadilan Agama Singaraja yang dipimpin langsung oleh Dr. Ahmad Hodri, SHI., MH, Ketua Pengadilan Agama Singaraja yang juga bertindak sebagai ketua majelis pada persidangan di luar gedung pengadilan ini tidak hanya hadir di Kecamatan Gerokgak untuk melaksanakan sidang, namun juga hadir dengan membuka layanan PTSP mobile yang melayani pendaftaran perkara, layanan informasi dan konsultasi.

Baca juga: Virgoun Pilih Tinggalkan Pengadilan Agama, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Sidang Mediasi Perdana Batal

Namun sebelum kegiatan formal perkantoran tersebut dimulai, Ketua Pengadilan Agama Singaraja mengawali dengan melakukan public campaign mengampanyekan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta sosialisasi dalam rangka menggelorakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Kegiatan sidang di luar gedung pengadilan yang dilaksanakan di Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Gerokgak ini menyidangkan 6 perkara, yang terdiri dari 3 perkara permohonan dan 3 perkara gugatan.

Jumlah perkara yang disidangkan kali ini tidak selisih banyak dengan pelaksanaan sidang keliling yang dilaksanakan pekan sebelumnya yang menyelesaikan 7 perkara, sehingga secara keseluruhan Pengadilan Agama Singaraja telah menangani 13 perkara di semester awal tahun 2024 ini.

Sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling merupakan program yang masuk kategori prioritas nasional serta telah menjadi program rutin oleh Pengadilan Agama Singaraja.

Program ini bertujuan untuk mewujudkan “justice for all” termasuk untuk masyarakat yang kurang mampu dan terpinggirkan, sebab dengan adanya program sidang keliling ini masyarakat yang berada jauh dari ibu kota kabupaten cukup bersidang di tempat yang tidak jauh dari tempat tinggalnya dan tidak perlu menempuh perjalanan yang cukup jauh untuk menghadiri persidangan.

Program sidang keliling ini sendiri juga tidak berjalan sendirian, karena mayoritas perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling juga mengajukan perkaranya dengan program pembebasan biaya perkara (prodeo), sehingga pengaju perkara tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk berperkara di Pengadilan Agama Singaraja karena biaya perkara dibebankan pada DIPA Pengadilan Agama Singaraja.

Adapun syarat untuk mengajukan perkara secara prodeo cukup dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau dokumen yang lain semacam bukti penerima Raskin, BLT, PKH dan lain sebagainya.

Kumpulan Artikel Buleleng

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved