Berita Buleleng
Pengadilan Agama Singaraja Alami Peningkatan Beban Perkara Pada Tahun 2023
Pengadilan Agama Singaraja selalu berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pihak pencari keadilan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pengadilan Agama Singaraja mengalami peningkatan beban perkara pada tahun 2023.
Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Singaraja menangani perkara sebanyak 241 perkara yang terdiri atas 163 perkara gugatan dan 77 perkara permohonan.
Penanganan perkara tahun 2023 tersebut mengalami peningkatan sebanyak 30 perkara dari tahun 2022.
Perkara yang ditangani Pengadilan Agama Singaraja tersebut tidak hanya perkara perceraian, namun juga perkara hadanah/penguasaan anak, tuntutan hak-hak nafkah perempuan dan anak, isbat nikah/pengesahan perkawinan, dispensasi kawin, asal usul anak, waris dan perkara perdata Islam lainnya berdasarkan asas personalitas keislaman.
Baca juga: 87 Kasus Perceraian Tercatat di Pengadilan Negeri Amlapura, Penyebab Utama karena Medsos
“Pada tahun 2023 kami Pengadilan Agama Singaraja menangani 241 perkara, yang sebelumnya hanya 211 perkara di tahun 2022. Meningkatnya beban perkara ini tidak dapat kita prediksi hal apa yang mempengaruhinya. Bisa jadi karena orang-orang sudah pakai smartphone semua. Tidak bisa dipungkiri, semua informasi saat ini sudah bisa diakses dengan mudah. Bisa lewat WhatsApp, Instagram, Facebook dan lain-lain. Jadi mungkin masyarakat yang tadinya tidak tahu bagaimana cara berperkara, bagaimana alurnya, berapa biayanya, bisa jadi tahu,”
“Karena memang kami Pengadilan Agama Singaraja mengoptimalkan sekali media sosial untuk memberikan informasi dan penghubung komunikasi dengan masyarakat. Karena Buleleng kan juga kabupaten terbesar ya, jadi mungkin masyarakat yang di ujung Buleleng misalnya Desa Sumberklampok-Gerokgak malas mau ke Pengadilan Agama Singaraja hanya untuk tanya-tanya. Jadinya mereka memanfaatkan media sosial kami untuk informasi” tutur Mazidah Qayyimah, S.H., Humas Hakim, Pengadilan Agama Singaraja.
Dengan bertambahnya kuantitas perkara yang masuk di Pengadilan Agama Singaraja tersebut, Pengadilan Agama Singaraja selalu berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pihak pencari keadilan.
Diantaranya dengan memaksimalkan teknologi informasi, baik sebagai media pendaftaran perkara secara elektronik (e-court), media informasi dan pengaduan secara online melalui aplikasi WhatsApp resmi Pengadilan Agama Singaraja (Layanan Informasi dan Pengaduan Online (LIPO)) atau bahkan menjalani persidangan secara elektronik (e-litigasi).
Selama tahun 2023, jumlah perkara yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court sebanyak 205 perkara dan sebanyak 140 perkara telah berhasil disidangkan secara elektronik pula.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan melalui banyak inovasi, Pengadilan Agama Singaraja pada tahun 2023 juga memberikan layanan PTSP secara mobile dan melakukan sidang di luar gedung dengan jumlah 28 perkara dan terdapat 29 perkara yang ditangani tanpa dipungut biaya atau biasa kita sebut dengan prodeo.
Dengan berbagai usaha peningkatan kualitas pelayanan kepada para pihak pencari keadilan tersebut, pada tahun 2023, Pengadilan Agama Singaraja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kumpulan Artikel Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi_pengadilan_vonis_hukuman_hukum_hakim_dwis_24012024.jpg)