Bule Tertimpa Longsor di Bali

UPDATE WNA Tertimbun Longsor di Jatiluwih Tabanan, Polisi Akan Panggil Saksi Kejadian

WNA meninggal karena tertimpa longsor di Jatiluwih Tabanan, Polisi mendalami keterangan pemilik villa terkait dokumen dan izin operasional.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Evakuasi jenazah WNA yang tertimpa longsor di Jatiluwih - UPDATE WNA Tertimbun Longsor di Jatiluwih Tabanan, Polisi Akan Panggil Saksi Kejadian 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Penyidik Satreskrim Polres Tabanan telah memanggil pemilik Villa Yeh Baat.

Polisi mendalami keterangan pemilik villa terkait dokumen dan izin operasional.

Kini polisi pun terus mendalami kasus itu, dan akan segera melakukan pemanggilan saksi lainnya.

Ya, Villa Yeh Baat merupakan TKP meninggal dunianya WN Belanda dan Australia.

Baca juga: UPDATE Bule Tertimbun Longsor di Tabanan : Polisi Akan Mintai Keterangan Owner Villa Yeh Baat

Mereka meninggal karena tertimpa longsor saat tertidur pulas.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa pihaknya akan mengundang atau memanggil saksi-saksi.

Terutama saksi-saksi lainnya yang ada dan melihat saat kejadian di TKP.

“Rencana kita akan mengundang saksi-saksi lain yang ada dan melihat saat kejadian di TKP,” ucapnya, Selasa 26 Maret 2024.

Agus mengaku, bahwa belum bisa memastikan terkait dengan kapan akan dilakukannya pemanggilan terhadap saksi.

Pihaknya sedang menyusun jadwal untuk kegiatan penyidikan selanjutnya.

“Ini kami masih menyesuaikan dengan jadwal kegiatan penyidik (memanggil saksi lain),” ungkapnya.

Untuk diketahui, bahwa Satreskrim Polres Tabanan sudah memanggil pemilik villa untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini berkaitan dengan permintaan keterangan ihwal dokumen dan izin operasi villa tersebut.

Pemanggilan dilakukan pada Senin 18 Maret 2024 lalu, terhadap Ni Nyoman Ayu Suratnasih datang selaku pemilik villa.

Agus tidak mengurai lebih jauh. Akan tetapi selanjutnya, dari pemeriksaan ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah. Terutama ke Dinas Perizinan dan PUPRPKP Tabanan.

“Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Dinas Perizinan dan PUPR,” ungkapnya.

Di bagian terpisah, Villa Yeh Baat ini diketahui berdiri tanpa izin lengkap.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan, I Kadek Suardana Dwi Putra.

Dia menegaskan sesuai database yang ada, tidak ada penerbitan IMB maupun PBG atas nama Ni Nyoman Ayu Suratnasih.

“Kalau penerbitan IMB tidak menyebutkan nama villa," ungkapnya.

Dikonfirmasi hal yang sama, Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra terkait boleh tidaknya membangun di kawasan WBD, Dedy hanya mengatakan belum diketahui titik pas membangun.

Sehingga belum bisa dipastikan pola ruangnya.

“Kami belum bisa memastikan karena belum diketahui titik untuk mengetahui pola ruangnya,” bebernya. (ang).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved