Berita Nasional
Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan, Satgas Pangan Temukan Beras Oplosan
Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Satgas Pangan mengklaim masih menemukan praktik curang pengoplosan beras Bulog yang dilakukan oleh oknum pada saat periode Ramadan ini.
Waka Satgas Pangan Polri, Kombes Samsul Arifin mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan penindakan di beberapa wilayah seperti Banten, Jawa Timur, hingga Kalimantan Timur.
"Penyimpangan ini selalu ada disetiap momentum selalu namanya spekulan memanfaatkan kesempatan melakukan tindak pidana," kata Samsul pada media dijumpai di Jakarta Selatan, Rabu 27 Maret 2024.
Adapun modusnya, para spekulan ini melakukan oplos beras Bulog yang didapatkan dengan harga murah dan jual dengan harga lebih tinggi.
Baca juga: Investasi Penunjang Pariwisata Bali Sebabkan Inflasi Seiring Naiknya Harga Beras dan Bawang Putih
Kemudian, ada juga beras Bulog yang dikemas ulang kemudian didistribusikan dengan harga beras premium.
"Kita sudah tindak, Satgas Pangan pusat juga menerjunkan tim ke beberapa wilayah produsen agar tidak ada penyimpangan," jelas Samsul.
Pihaknya menegaskan bahwa tindakan pengoplosan ini melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Menurutnya pelaku tindak pidana ini bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi meminta masyarakat dan para pelaku usaha pangan untuk memperdagangkan Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengkomersialisasikan Beras SPHP dalam bentuk apapun, termasuk repacking, mengoplos, hingga menaikkan harganya," ungkap Arief dalam keterangan resminya, Rabu 27 Maret 2024.
Arief menekankan, Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.
"Sebab Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, untuk memastikan akses masyarakat terhadap pangan tetap terjaga," ungkapnya.
Kata dia, berbagai upaya penyimpangan terhadap Beras SPHP sudah pernah digagalkan oleh Satgas Pangan Polri di beberapa daerah seperti Medan, Malang, hingga Balikpapan.
Hal ini berhasil dilakukan berkat adanya dukungan berbagai pihak antara lain Ombudsman, Pemerintah Daerah, serta masyarakat umum.
Namun sebagai bentuk antisipasi, NFA bersama Perum Bulog terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.