Berita Bali
Diduga Korupsi, Dua Mantan Pengurus Desa Kebon Padangan Tabanan Dituntut Bui 6 Tahun
Mantan Pengurus Desa Kebon Padangan korupsi, negara mengalami kerugian hingga Rp 598 juta lebih.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Desa Kebon Padangan, Pupuan, Tabanan periode 2015 sampai dengan 2021, I Made Arif Hartawan dan bendahara sekaligus kaur keuangan, Ni Sayu Komang Sudiariani alias Ni Sayu Komang Sudiaryani (berkas terpisah) dituntut pidana bui masing-masing selama 6 tahun.
Keduanya dituntut pidana penjara terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2020, dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan uang pungutan pajak.
Di mana akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian hingga Rp 598 juta lebih.
Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca juga: Diduga Korupsi, Mantan Pengurus Desa Kebon Padangan Tabanan, Hadapi Tuntutan JPU
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Made Arif dan Komang Sudiariani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut. Ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair JPU.
Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KHUP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Arif Hartawan dengan pidana penjara selama selama 6 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 4 bulan kurungan," tegas JPU Nengah Ardika dihadapan majelis hakim pimpinan I Putu Gde Noviartha.
Tuntutan pidana penjara dan denda yang sama diajukan JPU untuk terdakwa Ni Sayu Komang Sudiariani.
Hanya saja keduanya dijatuhi pidana uang pengganti berbeda.
Terdakwa Made Arif diwajibkan membayar uang pengganti Rp 212 juta subsidair 3 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Komang Sudiariani diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 385.433.594, subsidair 3 tahun penjara.
Atas tuntutan yang dilayangkan tim JPU, para terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Terhadap tuntutan jaksa, setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu 1 minggu," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa Komang sudiariani.
Dengan diajukannya pembelaan secara tertulis oleh penasihat hukum kedua terdakwa, sidang akan kembali digelar, Kamis 4 April 2024.
Seperti dipaparkan dalam surat dakwaan, dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2020.
Kedua terdakwa diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana Desa, BKK, dan pajak.
Atas perbuatan keduanya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 598.123.594.
Ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP RI Perwakilan Bali.
Bahkan di tahun 2020 ada potongan pajak PPN dan pajak PPH belum disetor sebesar Rp 33.842.977.
Dijelaskan, bahwa dana desa itu banyak dikasbon oleh terdakwa dan pihak lain yang bahkan sudah ada yang almarhum.
Disebutkan keseluruhan kasbon yang dicatat Ni Sayu Komang Sudiariani yang dilakukan oleh Perbekel I Made Arif Hartawan yang tercatat sebesar Rp 212.690.000.
Keseluruhan kasbon Sekdes I Gede Asda Giri alias Pak Cok (almarhum) yang tercatat sebesar Rp 17.300.000, dan kasbon untuk Ni Sayu Komang Sudiariani yang tercatat sebesar Rp 7.815.000.
Sehingga jumlah keseluruhan kas bon ketiganya sebesar Rp 237.805.000.
Namun masih banyak kas bon yang bendahara atau kaur keuangan lakukan yang tidak terdakwa catat karena terdakwa lupa mencatatnya terutama kas bon yang terdakwa lakukan oleh Pak Cok yang seingat terdakwa yang bersangkutan kas bon sejumlah Rp 37 juta.
Terhadap kasbon-kasbon tersebut bendahara tidak memasukkan ke dalam buku kas umum tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.
Namun yang dimasukan hanya dana-dana yang sudah direalisasikan sesuai kegiatan yang dianggarkan di APBDes, karena kasbon tersebut merupakan dalam bentuk pinjaman pribadi.
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.