Berita Bali

Diduga Korupsi, Mantan Pengurus Desa Kebon Padangan Tabanan, Hadapi Tuntutan JPU

Kepala Desa Kebon Padangan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Arif Hartawan dan Ni Sayu Komang Sudiariani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar - Diduga Korupsi, Mantan Pengurus Desa Kebon Padangan Tabanan, Hadapi Tuntutan JPU 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Desa Kebon Padangan, Pupuan, Tabanan periode 2015 sampai dengan 2021, I Made Arif Hartawan dan bendahara sekaligus kaur keuangan, Ni Sayu Komang Sudiariani alias Ni Sayu Komang Sudiaryani (berkas terpisah) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 28 Maret 2024.

Keduanya menghadapi tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2020, dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan uang pungutan pajak.

Di mana akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian hingga Rp 598 juta lebih.

"Iya hari ini agenda sidangnya pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut," terang Aji Silaban selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa Sudiarini ditemui sebelum sidang digelar.

Baca juga: Sinergi Pemerintah Daerah dan KPK RI untuk Meningkatkan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Terpisah JPU I Nengah Ardika menyampaikan hal senada terkait agenda sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut.

"Kami, JPU sudah siap dengan tuntutan yang akan kami bacakan hari ini di persidangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaan mendakwa kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan berlapis.

Dakwaan kesatu primair, perbuatan mereka diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dakwaan subsidair, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Atau dakwaan kedua, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.

Kedua terdakwa tersebut diduga telah menggunakan dana uang yang berasal dari dana desa dan juga pajak yang tidak disetorkan ke kas negara.

Dari pengakuan sebelumnya, keduanya menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.

Dari perbuatan kedua terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 598.123.594.

Ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Bali atas dugaan peyimpangan pengelolaan dana Desa Kobon Padangan, Pupuan, Tabanan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved