Pilpres 2024
Paman Gibran Kembali Langgar Etik, Anwar Usman Diberi Teguran Tertulis, Tak Patuhi Pencopotan MKMK
Paman Gibran Rakabuming Raka itu dianggap melanggar etik karena tak terima dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
MKMK menyatakan hakim MK Anwar Usman melanggar etik. Paman Gibran Rakabuming Raka itu dianggap melanggar etik karena tak terima dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Atas pelanggaran etik ini, Anwar dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK.
Ini artinya sudah dua kali Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK.
Sikap Anwar juga dinilai dapat menyebabkan turunnya citra dan wibawa MK di mata masyarakat.
"Padahal, kepercayaan dan dukungan masyarakat merupakan kebutuhan mutlak bagi pentaatan dan efektivitas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota MKMK Yuliandri. (kompas.com)
Kumpulan Artikel Nasional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.