Berita Klungkung

Puluhan Tenaga Kontrak Sopir di Klungkung Merasa Dianaktirikan, Tuntut Keadilan

pertemuan sopir di Pemkab Klungkung dengan pengabdian dari tahun 2007 hingga rekrutmen tahun 2018.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Para tenaga kontrak sopir di Kabupaten Klungkung mengadakan pertemuan, untuk membahas nasib mereka yang selama ini tidak masuk database BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Jumat 29 Maret 2024 - Puluhan Tenaga Kontrak Sopir di Klungkung Merasa Dianaktirikan, Tuntut Keadilan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Para tenaga kontrak sopir di Kabupaten Klungkung, Bali mengadakan pertemuan, untuk membahas nasib mereka yang selama ini tidak masuk database BKN (Badan Kepegawaian Nasional).

Mereka dianaktirikan, karena tidak masuk pendataan seperti tenaga kontrak di bidang administrasi, guru, dan tenaga kesehatan.

Padahal masa kerja mereka ada yang sudah puluhan tahun.

Mereka sangat berharap masuk pendataan database BKN, sehingga dapat formasi dan diprioritaskan untuk menjadi pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Pemkab Klungkung.

Baca juga: 1.163 Tenaga Kontrak di Klungkung Tidak Masuk Data BKN

Koordinator tenaga kontrak sopir, I Nengah Artawan mengatakan, dirinya sengaja menggelar pertemuan dengan semua sopir di Pemkab Klungkung dengan pengabdian dari tahun 2007 hingga rekrutmen tahun 2018.

Mereka menyamakan persepsi dan langkah-langlah untuk perjuangkan nasib kepegawaian mereka ke depannya.

"Kami ingin Pemkab tidak diam dengan nasib kami. Kami tidak pernah mengeluh selama ini, walaupun gaji masih Rp 1,4 juta per bulan," ungkap Artawan, Jumat 29 Maret 2024.

Menurutnya ada 96 tenaga kontrak sopir di Pemkab Klungkung, tersebar di sekretariat daerah (setda), Sekretariat DPRD, Pemadam Kebakaran (damkar) termasuk sopir di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Semuanya tidak masuk pendataan BKN pada tahun 2022 dan 2023 lalu.

Dari pertemuan tersebut ada beberapa poin yang dibahas, yang intinya mempertanyakan Pemkab Klungkung terkait rasa keadilan dan adanya perbedaan proses pendataan pegawai non ASN bagi tenaga administrasi dan sopir, waker (penjaga malam) dan cleaning servis.

"Kami ingin ada kesamaan aturan untuk pegawai yang sama-sama mengabdi bertahun-tahun, sehingga semua bisa masuk database," ungkap dia.

Para sopir juga sepakat akan meminta bantuan kepada Ketua DPRD Klungkung untuk menyuarakan langsung kepada pemerintah.

Serta berharap Pemkab tidak mengabaikan pengabdian mereka selama ini sebagai tenaga kontrak.

Untun diketahui, Pemkab Klungkung tahun 2024 ini membuka rekrutmen sebanyak 2.025 orang CPNS dan PPPK.

Terdiri dari 203 CPNS dan 1.822 PPPK, dengan rincian CPNS terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 109 dan formasi tenaga teknis sebanyak 94.

Sedangkan untuk jumlah kebutuhan PPPK terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 143, formasi tenaga kesehatan sebanyak 68 dan formasi tenaga teknis sebanyak 1.611. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved