Berita Denpasar
Jabatan Perbekel Diperpanjang Jadi 8 Tahun, DPMD Denpasar Tunggu PP dari Pusat
Masa jabatan perbekel kini diperpanjang menjadi 8 tahun. Hal tersebut pun sudah disepakati oleh DPR RI pada Kamis 28 Maret 2024.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Jabatan Perbekel Diperpanjang Jadi 8 Tahun, DPMD Denpasar Tunggu PP dari Pusat
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masa jabatan perbekel kini diperpanjang menjadi 8 tahun.
Hal tersebut pun sudah disepakati oleh DPR RI pada Kamis 28 Maret 2024.
Selain jabatan diperpanjang maksimal 8 tahun, perbekel juga bisa dipilih maksimal dua kali.
Baca juga: Masa Jabatan Lima Perbekel di Bangli Habis Pada April 2024
Sebelum direvisi, masa jabatan perbekel adalah 6 tahun dan bisa dipilih maksimal 3 kali.
Terkait perpanjangan masa jabatan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar masih menunggu pusat.
Kepala DPMD, I Wayan Budha mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah atau PP.
Baca juga: Anggota Linmas Sakit Jadi Perhatian Perbekel
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah revisi UU 6/2014, kita masih menunggu PP dan edaran dari Depdagri," katanya saat diwawancarai, Minggu 31 Maret 2024.
Apalagi menurut Budha, masa jabatan perbekel di Denpasar ada yang berakhir tahun 2025.
"Karena akhir masa jabatan perbekel di Denpasar, rencana akan ada pergantian di 2025," katanya. (*)
Berita lainnya di Perbekel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.