Berita Tabanan

Terungkap Cara Main Eks Perbekel Made Arif dan Ni Sayu Komang di Tabanan, Dana Desa Berakhir Disini

Terungkap Cara Main Eks Perbekel Made Arif dan Ni Sayu Komang di Tabanan, Dana Desa Berakhir Disini

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Terungkap Cara Main Eks Perbekel Made Arif dan Ni Sayu Komang di Tabanan, Dana Desa Berakhir Disini 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan perbekel Kebon Padangan, Pupuan, Tabanan, I Made Arif Hartawan dihadirkan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 14 Maret 2024.

Dalam persidangan itu, eks perbekel ini mengaku menggunakan dana desa, dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan uang pungutan pajak.

Keseluruhan uang itu dipakainya dalam jabatan sebagai perbekel dan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Ni Ketut Urip Histeris Lihat Suaminya Ditebas Berkali-kali di Klungkung, Tinggal Satu Pekarangan

Pengakuan perbekel itu juga diakui oleh bendahara sekaligus kaur keuangan, Ni Sayu Komang Sudiariani alias Ni Sayu Komang Sudiaryani (terdakwa berkas terpisah). 

Pengakuan tersebut disampaikan keduanya saat diperiksa keterangannya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa, BKK dan pajak di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 14 Maret 2024.

Adalah terdakwa Sudiariani yang diperiksa terlebih dahulu.

Baca juga: Aneh! Dewa Ayu Ungkap Tak Ada Pemicu Kasus Pembacokan dan Pembakaran Rumah di Klungkung

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait dana pengadaan tanah yang menggunakan dana desa.

Menurut Sudiariani dana tersebut telah cair namun tidak dibayarkan kepada pemilik lahan. 

"Uang pengadaan tanah sudah cair tapi tidak dibayarkan ke pemilik tanah. Uang dipakai untuk kas bon perbekel dan sekdes," ungkapnya. 

Tidak hanya dana pengadaan tanah yang diperuntukan untuk TPA, uang pungutan pajak juga tidak disetorkan.

Baca juga: Aneh! Saat Nyepi, Takafumi Bisa Lakukan Perjalanan Wisata dari Ubud, Kintamani, hingga Besakih

"Iya saya memungut, pajak memotong. Uangnya tidak disetorkan. Dipakai kas bon," terang sudiariani. 

Dikejar oleh JPU, apakah ada koordinasi terkait penggunaan dana tersebut, Sudiariani mengatakan ada koordinasi dengan perbekel.

Pula terkait belum dibayarkan uang tanah, pajak, kata Sudiariani itu semua atas perintah atasannya. 

"Iya atas perintah pak Arif (terdakwa)," ucapnya pelan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved