Berita Tabanan

Terungkap Cara Main Eks Perbekel Made Arif dan Ni Sayu Komang di Tabanan, Dana Desa Berakhir Disini

Terungkap Cara Main Eks Perbekel Made Arif dan Ni Sayu Komang di Tabanan, Dana Desa Berakhir Disini

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Terungkap Cara Main Eks Perbekel Made Arif dan Ni Sayu Komang di Tabanan, Dana Desa Berakhir Disini 

Bahkan di tahun 2020 ada potongan pajak PPN dan pajak PPH belum disetor sebesar Rp 33.842.977.

Dijelaskan, bahwa dana desa itu banyak dikasbon oleh terdakwa dan pihak lain yang bahkan sudah ada yang almarhum. 

Disebutkan keseluruhan kasbon yang dicatat Ni Sayu Komang Sudiariani yang dilakukan oleh perbekel I Made Arif Hartawan yang tercatat sebesar Rp 212.690.000,-, keseluruhan kasbon Sekdes I Gede Asda Giri alias Pak Cok (almarhum) yang tercatat sebesar Rp 17.300.000,- dan keseluruhan kasbon untuk Ni Sayu Komang Sudiariani yang tercatat sebesar Rp 7.815.000,- sehingga jumlah keseluruhan kas bon bertiga yang tercatat sebesar Rp 237.805.000.

Namun masih banyak kas bon yang bendahara atau kaur keuangan lakukan yang tidak terdakwa catat karena terdakwa lupa mencatatnya terutama kas bon yang terdakwa lakukan oleh Pal Cok yang seingat terdakwa yang bersangkutan kas bon sejumlah Rp 37.000.000.

Terhadap kasbon-kasbon tersebut bendahara tidak memasukkan ke dalam buku kas umum tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Namun yang dimasukan hanya dana-dana yang sudah direalisasikan sesuai kegiatan yang dianggarkan di APBDes, karena kasbon tersebut merupakan dalam bentuk pinjaman pribadi.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved