Berita Tabanan
Terungkap Cara Main Eks Perbekel Made Arif dan Ni Sayu Komang di Tabanan, Dana Desa Berakhir Disini
Terungkap Cara Main Eks Perbekel Made Arif dan Ni Sayu Komang di Tabanan, Dana Desa Berakhir Disini
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Bahkan di tahun 2020 ada potongan pajak PPN dan pajak PPH belum disetor sebesar Rp 33.842.977.
Dijelaskan, bahwa dana desa itu banyak dikasbon oleh terdakwa dan pihak lain yang bahkan sudah ada yang almarhum.
Disebutkan keseluruhan kasbon yang dicatat Ni Sayu Komang Sudiariani yang dilakukan oleh perbekel I Made Arif Hartawan yang tercatat sebesar Rp 212.690.000,-, keseluruhan kasbon Sekdes I Gede Asda Giri alias Pak Cok (almarhum) yang tercatat sebesar Rp 17.300.000,- dan keseluruhan kasbon untuk Ni Sayu Komang Sudiariani yang tercatat sebesar Rp 7.815.000,- sehingga jumlah keseluruhan kas bon bertiga yang tercatat sebesar Rp 237.805.000.
Namun masih banyak kas bon yang bendahara atau kaur keuangan lakukan yang tidak terdakwa catat karena terdakwa lupa mencatatnya terutama kas bon yang terdakwa lakukan oleh Pal Cok yang seingat terdakwa yang bersangkutan kas bon sejumlah Rp 37.000.000.
Terhadap kasbon-kasbon tersebut bendahara tidak memasukkan ke dalam buku kas umum tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.
Namun yang dimasukan hanya dana-dana yang sudah direalisasikan sesuai kegiatan yang dianggarkan di APBDes, karena kasbon tersebut merupakan dalam bentuk pinjaman pribadi.(*)
TARGET Kunjungan Hingga 7.000 Wisatawan, Jatiluwih Festival VI Suguhkan Booth UMKM & Atraksi Budaya |
![]() |
---|
Jatiluwih Festival VI 2025 Akan Kembali Digelar, Usung Tema 'Tumbuh Bersama Alam' |
![]() |
---|
TERSESAT di Gunung Batukaru, Astuti & Resta Ditemukan Selamat, Ibu & Anak Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
Astuti dan Resta Ditemukan Selamat, Misi Pencarian Ibu dan Anak di Gunung Batukaru Tuntas |
![]() |
---|
TERBARU! Seorang Ibu dan Anak yang Tersesat di Gunung Batukaru Ditemukan Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.