Berita Tabanan

Terungkap Cara Main Eks Perbekel Made Arif dan Ni Sayu Komang di Tabanan, Dana Desa Berakhir Disini

Terungkap Cara Main Eks Perbekel Made Arif dan Ni Sayu Komang di Tabanan, Dana Desa Berakhir Disini

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Terungkap Cara Main Eks Perbekel Made Arif dan Ni Sayu Komang di Tabanan, Dana Desa Berakhir Disini 

Terdakwa Made Arif pun menerangkan, dana pengadaan tanah telah cair namun tidak dibayarkan ke pemilik lahan.

Ketika ditanyakan terkait dana BKK, Made Arif mengaku menggunakannya untuk kepentingan pribadi

"Berarti saudara memakai uang BKK propinsi untuk kepentingan pribadi," tanya JPU.

"Iya. Tapi saya tidak tahu kalau uang yang diberikan bendahara diambil dari dana BKK. Saya waktu itu meminta ke bendahara untuk kas bon," jelasnya. 

Dari keseluruhan dana desa, BKK dan pajak, terdakwa Made Arif mengaku memakai dana tersebut sekitar Rp 200 juta.

"Berapa yang saudara terdakwa nikmati," tanya JPU.

"Sesuai catatan ada sekitar 200 jutaan," jawabnya. 

Usai memeriksa kedua terdakwa, sidang kembali akan dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan tim JPU. 

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaan mendakwa kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan berlapis.

Dakwaan kesatu primair, perbuatan mereka diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sedangkan dakwaan subsidair, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Atau dakwaan kedua, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.

Pula dipaparkan dalam surat dakwaan, dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2020.

Kedua terdakwa diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana Desa, BKK, dan pajak. Atas perbuatan keduanya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 598.123.594.

Ini berdasarkan Laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian keuangan Negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved