Berita Bali
Adi Wirawan Ngamuk dan Rusak Mesin Pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Berawal dari Merasa Tak Dilayani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan) kepada terdakwa I Ketut Adi Wirawan (54).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kemudian karyawan tersebut mengajak terdakwa ke kantor untuk bertemu dengan petugas admin, saksi Yustin Triana Dewi.
Tujuannya agar terdakwa mendapatkan penjelasan mengenai SOP pelayanan yang berlaku di SPBU tersebut.
Usai pertemuan, terdakwa justru kembali lagi ke tempat pengisian.
Saksi Yustin menanyakan terdakwa, namun terdakwa menjawab, kenapa dirinya tidak dikasi membeli BBM sedangkan pembeli menggunakan jirigen diizinkan.
Singkat cerita, terdakwa tidak terima dengan penjelasan saksi Yustin dan sempat menendang jerigen.
Setelah itu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi Bagus Wiguna namun kembali dilerai oleh saksi Yustin.
Lantaran sudah emosi, terdakwa kembali membanting jirigen dan memukul 1 unit mesin disfenser BBM Pertamax merek Tatsuno Tipe GDA 220220 JMBDT000000 No Seri AA hingga rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Setelah melakukan perusakan, terdakwa tetap di lokasi dan tidak mau pergi dari lokasi kejadian.
Selanjutnya manager SPBU, saksi AA Istri Agung Pernama Sari datang, terdakwa pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Manager lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
Akibat perbuatan terdakwa merusak mesin tersebut, saksi AA Istri Agung Pernama Sari selaku penerima Kuasa dari SPBU Unud 54.803.16 mengalami kerugian sebesar Rp42.800.000. (*)
Berita lainnya di Perusakan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.