Berita Bali
Adi Wirawan Ngamuk dan Rusak Mesin Pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Berawal dari Merasa Tak Dilayani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan) kepada terdakwa I Ketut Adi Wirawan (54).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Adi Wirawan Ngamuk dan Rusak Mesin Pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Berawal karena Merasa Tak Dilayani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan) kepada terdakwa I Ketut Adi Wirawan (54).
Terdakwa dituntut, karena melakukan perusakan mesin pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Badung.
Baca juga: Polda Bali Sidak Kecurangan SPBU, Siap Tindak Tegas Oknum Nakal
Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Tuntutan sudah diajukan JPU. Terdakwa dituntut satu tahun penjara," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Gede Gatot Hariawan saat dikonfirmasi, Senin, 1 April 2024.
Pihaknya mengatakan, dalam surat tuntutan JPU disebutkan, bahwa terdakwa Adi Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan.
Baca juga: Ada Sinyal Kenaikan, Cek Harga BBM Terbaru Hari Ini Hingga Awal Maret 2024 di SPBU Seluruh Indonesia
"Perbuatan terdakwa melanggar pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Ini sesuai dalam surat dakwaan JPU," imbuh Gatot.
Atas tuntutan JPU, terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan.
Di mana pada persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa pengerusakan itu dilakukan terdakwa di SPBU dekat Kampus Universitas Udayana, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 Wita.
Baca juga: Krisis Pegawai, 2 Tenaga Metrologi Gianyar Untuk 20 Ribuan Timbangan dan 29 SPBU
Bermula ketika terdakwa datang berboncengan bersama temannya mengendarai sepeda motor menuju tempat pengisian BBM jenis Pertamax pada jalur kendaraan roda empat.
Namun karyawan yang bertugas pada hari itu sedang melayani di tempat pengisian Pertalite sehingga di tempat terdakwa akan melakukan pengisian BBM jenis Pertamax tidak ada yang melayani.
Terdakwa pun sempat didatangi oleh karyawan atau saksi bernama AA Bagus Wiguna.
Baca juga: Tim Kemendag Temukan Alat Ukur Tak Berlaku di Bangli, Anton: Sasaran Kami Pasar dan SPBU
Saksi mengarahkan agar terdakwa mengantre di jalur sepeda motor.
Terdakwa enggan dan bersikeras dilayani di tempat pengisian tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.