Berita Klungkung

Jendrika Bersurat ke MenPAN-RB, Minta Kembali Pendataan Non ASN di Klungkung

puluhan sopir berstatus tenaga kontrak di Klungkung melakukan konsolidasi untuk memperjuangkan nasib kepegawaian mereka.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Para tenaga kontrak sopir di Kabupaten Klungkung mengadakan pertemuan, untuk membahas nasib mereka yang selama ini tidak masuk database BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Jumat 29 Maret 2024 - Puluhan Tenaga Kontrak Sopir di Klungkung Merasa Dianaktirikan, Tuntut Keadilan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemkab Klungkung masih berupaya memperjuangkan nasib sopir berstatus tenaga kontrak di Klungkung, Bali untuk masuk database BKN.

Selain telah berkoordinasi ke Jakarta, Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika juga bersurat ke BKN untuk kembali dilakukan pendataan tenaga Non ASN di Klungkung.

Jendrika mengatakan, terakhir BKN melakukan pendataan tenaga Non ASN di Kabupaten Klungkung pada tahun 2022 lalu.

Saat itu dilakukan pendataan, untuk mengetahui jumlah kebutuhan pegawai jelang dibukanya rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca juga: Desa di Bangli Pertanyakan Pencairan ADD, Pencairan Molor Sampai Bulan Maret

Hanya saja sesuai ketentuan dari Kementerian PANRB bahwa untuk sopir, tenaga kebersihan dan penjaga kantor (waker) tidak termasuk dalam pendataan.

Mengingat ada wacana formasi tersebut akan direkrut melalui tenaga laih daya (oursourcing).

Dengan situasi itu, Jendrika mengaku telah bersurat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk meminta kembali dilakukan pendataan Non ASN di Klungkung, khususnya untuk sopir, tenaga kebersihan, dan penjaga kantor.

Sehingga ada keadilan antara tiga formasi tersebut, dengan formasi lainnya yang telah masuk pendataan BKN seperti tenaga teknis, guru, ataupun tenaga kesehatan.

"Kami telah bersurat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Permohonan Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2024 dengan tembusan Kepala BKN agar bisa didata dan masuk kedalam database BKN," ujar Jendrika, saat dihubungi Minggu 31 Maret 2024.

Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom juga telah berjanji menindaklanjuti aspirasi para sopir berstatus tenaga kontrak di Klungkung.

Ia mengaku memahami apa yang menjadi keresahan para tenaga kontrak sopir tersebut.

Namun diakuinya, database kepegawaian tersebut dibuat oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Menpan RB.

"Kami ingin semua diangkat, tidak administrasi saja, guru, dan lainnya, sopir juga harus bahkan kami dari DPRD sempat tanya ke pusat masalah ini, dan dalam waktu dekat setelah bulan puasa kami ke Menpan RB lagi, semua harus diangkat tanpa kecuali biar tidak ada kecemburuan," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, puluhan sopir berstatus tenaga kontrak di Klungkung melakukan konsolidasi untuk memperjuangkan nasib kepegawaian mereka.

Selama ini mereka tidak masuk pendataan database BKN, sehingga formasi mereka tidak pernah masuk rekrutmen CPNS maupun PPPK.

Setidaknya ada 96 sopir kontrak di Pemkab Klungkung yang bertugas di Sekretariat Daerah, DPRD, pemadam kebakaran dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya.

Dengan masa pengabdian sejak 2007 hingga 2018. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved