Pilkada 2024

Pilkada Klungkung, Paslon Independen Harus Kantongi Minimal Dukungan 16.706 Warga 

Pilkada Kabupaten Klungkung dijadwalkan akan dilaksanakan Rabu (27/11/2024) mendatang.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan. 

Pilkada Klungkung, Paslon Independen Harus Kantongi Minimal Dukungan 16.706 Warga 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Pilkada Kabupaten Klungkung dijadwalkan akan dilaksanakan Rabu (27/11/2024) mendatang.

Beberapa nama tokoh dari partai mulai bermunculan untuk tarung di Pilkada.

Sementara untuk calon independen (perseorangan), minimal harus mendapatkan dukungan 16.706 warga untuk dapat ikut tarung di Pilkada Klungkung.

Baca juga: PDIP Buka Peluang Koalisi Untuk Pilkada Klungkung

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan mengatakan, ada beberapa ketentuan bagi paslon perseorangan untuk maju ke pilkada.

Misalnya dukungan paslon perorangan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan dan pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang, termuat dalam DPT terakhir.

Baca juga: Pilkada 2024: Gung Cok Pimpin Tim Pemenangan Pilkada Badung, Ini Manuver Golkar Badung

Selain itu, calon dan syarat ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan akan ditetapkan dengan keputusan KPU.

Ketentuannya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 250.000 jiwa seperti Klungkung, harus mendapat dukungan paling sedikit 10 persen dari DPT. 

"Pada pemilu terakhir, jumlah DPT dari 4 kecamatan di Klungkung mencapai 167.052 orang. Sehingga minimal calon perseorangan mendapat dukungan 16.706 orang dengan minimal sebaran di 3 kecamatan," ujar Astreawan, Senin (1/4/2024).

Baca juga: KPU Tabanan Buka Pendaftaran Pemantau, Anggaran Pilkada Dipatok Rp41 Miliar

Bentuk dukungan tersebut berupa KTP, untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi administraasi dan verifikasi faktual.

"Nanti ada verifikasi administrasi dan faktual syarat dukungannya. Itu nanti diatur dalam PKPU, dan PKPU nya belum terbit," ujar Astreawan.

Sementara berkaca dari hasil Pemilu 2024, PDIP dan Gerindra menjadi partai yang dapat langsung mengusung calon untuk Pilkada Klungkung 2024.

Baca juga: Soal Pilkada, Golkar Bangli Masih Tunggu Hasil Penetapan Suara KPU, PDI Minta Sabar Dulu

Namun partai lain seperti Hanura, Nasdem dan Golkar masih berpeluang untuk mengsung calon melalui mekanisme koalisi.

Sehingga banyak yang memprediksi Pilkada Klungkung akan diramaikan dengan 3 pasangan calon. (*)

 

Berita lainnya di Pilkada 2024

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved