Berita Denpasar
Realisasi Pendapatan Pajak Daerah di Denpasar Triwulan Pertama 2024 Capai 26,65 Persen
Eddy Mulya menambahkan, target pajak terbesar dari 9 jenis pajak adalah pajak restoran.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Realisasi pajak pada triwulan pertama tahun 2024 Kota Denpasar menunjukkan hal yang positif.
Di mana capaian pajak ini sudah mencapai 26,65 persen.
Angka ini sebesar Rp 239.850.880.787 dari target sebesar Rp 900 miliar.
Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Selasa 2 April 2024, mengatakan pihaknya sangat optimis target Rp 900 miliar bisa terpenuhi bahkan lebih.
Baca juga: Penerimaan Pajak Februari Sebesar Rp 2,24 Triliun, Naik 15,53 Persen dari Target
Hal ini berkaca dari realisasi tahun 2023 lalu yang bisa melampaui target.
Eddy Mulya menambahkan, target pajak terbesar dari 9 jenis pajak adalah pajak restoran.
Di mana saat ini realisasinya sudah 32,27 persen atau Rp 80.682.322.633 dari target sebesar Rp 250 miliar.
"Capaian ini cukup bagus dan menunjukkan tren positif," katanya.
Kemudian ada pajak hotel sebesar Rp 50,4 miliar atau 30,54 persen.
Kemudian pajak PPJ sebesar Rp 44,5 miliar dengan persentase 41,20 persen.
Ada juga pajak BPHTB sebesar Rp 36,06 miliar atau 17,17 persen dari target.
Untuk PBB-P2 perolahan baru sebesar Rp 12,8 miliar atau 11,36 persen.
Ada juga pajak hiburan Rp 10,1 miliar atau 28,88 persen, pajak air tanah Rp 2,9 miliar atau 40,96 persen.
Lalu pajak parkir Rp 1,5 miliar atau 21,42 persen.
Dan terakhir dari pajak reklame sebesar Rp 905 juta atau 18,10 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.