Berita Bali
Ngamuk, Rusak Mesin Pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Adi Wirawan Diganjar Bui 8 Bulan
Terdakwa I Ketut Adi Wirawan (54) diganjar pidana bui selama 8 tahun oleh majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Singkat cerita, terdakwa tidak terima dengan penjelasan saksi Yustin dan sempat menendang jerigen.
Setelah itu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi Bagus Wiguna namun kembali dilerai oleh saksi Yustin.
Lantaran sudah emosi, terdakwa kembali membanting jirigen dan memukul 1 unit mesin disfenser BBM Pertamax merek Tatsuno Tipe GDA 220220 JMBDT000000 No Seri AA hingga rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Baca juga: Pasca Ledakan di SPBU Cokroaminoto Denpasar, AA Gede Hendra Kusuma Tak Mau Diganggu
Setelah melakukan perusakan terdakwa tetap di lokasi dan tidak mau pergi dari lokasi kejadian. Selanjutnya manager SPBU, saksi AA Istri Agung Pernama Sari datang, terdakwa pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Manager lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Akibat perbuatan terdakwa merusak mesin tersebut, saksi AA Istri Agung Pernama Sari selaku penerima Kuasa dari SPBU Unud 54.803.16 mengalami kerugian sebesar Rp42.800.000. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.