Berita Bali
Ngamuk, Rusak Mesin Pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Adi Wirawan Diganjar Bui 8 Bulan
Terdakwa I Ketut Adi Wirawan (54) diganjar pidana bui selama 8 tahun oleh majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ngamuk, Rusak Mesin Pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Adi Wirawan Diganjar Bui 8 Bulan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Ketut Adi Wirawan (54) diganjar pidana bui selama 8 tahun oleh majelis hakim.
Terdakwa Adi Wirawan dijatuhi hukuman, karena melakukan pengerusakan mesin pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Badung.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Tenny Erma Suryathi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 4 April 2024.
Baca juga: Adi Wirawan Ngamuk dan Rusak Mesin Pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Berawal dari Merasa Tak Dilayani
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa Adi Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan. Perbuatan terdakwa melanggar pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Ini sesuai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Adi Wirawan dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," tegas hakim ketua Tenny Erma Suryathi.
Baca juga: Antisipasi Kecurangan, Sejumlah SPBU di Badung di Periksa Satreskrim Polres Badung
Atas vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim, baik dari terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan menerima. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan).
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa pengerusakan itu dilakukan terdakwa di SPBU dekat Kampus Universitas Udayana, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 Wita.
Bermula ketika terdakwa datang berboncengan bersama temannya mengendarai sepeda motor menuju tempat pengisian BBM jenis Pertamax pada jalur kendaraan roda empat.
Baca juga: Seluruh SPBU di Jembrana Disidak Polisi, Jika Ada Indikasi Kecurangan, Segera Laporkan
Nanum karyawan yang bertugas pada hari itu sedang melayani di tempat pengisian Pertalite sehingga di tempat terdakwa akan melakukan pengisian BBM jenis Pertamax tidak ada yang melayani.
Terdakwa pun sempat didatangi oleh karyawan atau saksi bernama AA Bagus Wiguna. Saksi mengarahkan agar terdakwa mengantre di jalur sepeda motor. Terdakwa enggan dan bersikeras dilayani ditempat pengisian tersebut.
Baca juga: Seluruh SPBU di Jembrana Disidak Polisi, Jika Ada Indikasi Kecurangan, Segera Laporkan
Kemudian karyawan tersebut mengajak terdakwa ke kantor untuk bertemu dengan petugas admin, saksi Yustin Triana Dewi.
Tujuannya agar terdakwa mendapatkan penjelasan mengenai SOP pelayanan yang berlaku di SPBU tersebut.
Usai pertemuan, terdakwa justru kembali lagi ke tempat pengisian. Saksi Yustin menanyakan terdakwa, namun terdakwa menjawab, kenapa dirinya tidak dikasi membeli BBM sedangkan pembeli menggunakan jirigen diizinkan.
Baca juga: Polda Bali Sidak Kecurangan SPBU, Siap Tindak Tegas Oknum Nakal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.