Berita Bali
Alit Serahkan Rp47 Juta ke Putu Suarya agar Anaknya Jadi Pegawai Honorer di Pemkab Badung
Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Disanggupi pembayaran itu," kejar JPU Windari lagi. "Disanggupi oleh kakak saya," jawab saksi Agus.
Saksi Agus mengaku melihat saat penyerahan uang ke terdakwa sebesar Rp40 juta.
"Setahu saya kakak saya menyerahkan uang itu ke Pak Putu. Diserahkan secara tunai. Pak Putu menyarankan untuk membuat kuintansi. Yang menulis kuitansi kakak saya, yang menandatangani Pak Putu. Penyerahan uangnya di rumah saya," ungkapnya.
"Apakah ada penyerahan uang lagi selain Rp40 juta," tanya JPU Windari. "Setahu saya ada uang baju dinas. Pak Putu membawa pakaian dinas itu ke rumah saya. Keponakan saya menyampaikan uang pakaian dinas itu Rp7 juta," jawab saksi Agus.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa, yakni Aji Silaban, Tyas Yunia dkk mencoba mengorek keterangan saksi Agus.
"Apakah saksi tahu perbuatan ini melanggar hukum dan tidak diperbolehkan," tanya Tyas. "Saya tahu," jawab saksi Agus.
Pula apakah saksi Agus mendapatkan sesuatu dari terdakwa terkait perekrutan ini. Saksi Agus pun membantah.
Sementara saksi Alit membenarkan dirinya menyerahkan uang ke terdakwa agar anaknya (saksi Indah) direkrut sebagai pegawai honorer di Pemkab Badung.
"Terdakwa bilang bisa membantu memasukkan anak saya sebagai pegawai kontrak. Terdakwa bilang siap membantu tapi harus menyiapkan dana Rp 40 juta sebagai tenaga honorer," tuturnya
"Terdakwa minta tolong untuk menyiapkan dana, kalau tidak slot akan diambil orang lain. Lima hari kemudian, saya telpon pak Putu bilang uangnya sudah siap," sambungnya.
Usai proses penyerahkan uang awal 40 juta, kata saksi Alit kembali menyerahkan uang tunai Rp7 juta untuk membuat 1 stel baju dinas.
Namun setelah itu dirinya belum mendapat kepastian kapan anaknya mulai bekerja.
"Saya tanyakan ke terdakwa, kapan anak saya bisa bekerja. Pak Putu bilang sabar, saya disuruh menunggu," ucap saksi Alit.
"Pernah minta uang 40 juta ke terdakwa," tanya hakim Okti. "Saya pernah meminta uang saya ke Pak Putu, tapi dia bilang sabar dulu," jawab saksi Alit.
Hakim Okti pun kembali memastikan kepada saksi Agus dan Alit, apakah sudah mencari informasi ke Pemkab Badung jika benar ada pembukaan lowongan atau menang tidak ada sama sekali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.