Berita Gianyar
Saiful Lompat Pagar dan Gasak Dua HP di Sukawati, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Pria berusia 35 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, Saiful Rohman diamankan Unit Reskrim Polsek Sukawati, Gianyar, Bali.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Saiful Rohman, pria berusia 35 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur diamankan Unit Reskrim Polsek Sukawati, Gianyar, Bali, Sabtu 6 April 2024.
Dari informasi yang didapatkan, kemudian tim mengarah ke Sidakarya Denpasar sampai akhirnya pelaku dan barang bukti dapat diamankan di kosannya di Jalan Pulau Galang, Gang Armada Pamogan, Denpasar.
"Hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dua buah Hp dengan modus melompati pagar rumah milik korban lalu masuk ke kamar tempat Hp," ujarnya.
Adapun Hp yang dicuri tersebut berupa Infinix Note 30 Pro warna gold dan warna hitam dengan kerugian materiil sebesar Rp6.000.000.
"Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara," tambahnya, (*)
Berita lainnya di Pencurian di Sukawati
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.