Berita Bali
KENCAN Berujung Petaka, Kartu Kredit WNA Korea Digasak 2 Waria, Dipakai Beli iPhone
Atas ulahnya itu, Taufik Rahmat alias Tiara (36) dan Fernandus alias Fecan (31) disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Sementara itu, ponsel pintar yang dibeli pelaku kemudian dijual kembali demi mendapat uang.
“Dipakai untuk makan, dan juga beli iphone. Kartu itu tidak memakai PIN. Tinggal digesek saja. Dipakai beli iphone, setelah itu dijual lagi,” jelas Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, korban dikatakan mengalami kerugian mencapai Rp 60.000.000.
Aksi Tiara dan Fecan kemudian berhasil diungkap petugas dari mengumpulkan keterangan saksi hingga rekaman CCTV.
Tak hanya itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens juga menerangkan, jejak Tiara dan Fecan berhasil dideteksi dari melacak riwayat transkasi kartu kredit korban.
Salah satunya, saat pelaku membeli ponsel pintar merek iphone yang mengharuskan pelaku menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
“Kita dapat informasi dari penggunaan kartu kredit. Ada mini market. Dari slip transaksi itu kan keluar. Kebetulan juga saat beli handphone, ada menggunakan KTP,” jelas Kompol Laorens.
Pasalnya, tabiat buruk 2 waria itu telah direncanakan. Dengan skenario, bila tak mendapat bayaran dari tamu, maka mereka akan mencuri barang-barang tamu yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.