Berita Bali
KENCAN Berujung Petaka, Kartu Kredit WNA Korea Digasak 2 Waria, Dipakai Beli iPhone
Atas ulahnya itu, Taufik Rahmat alias Tiara (36) dan Fernandus alias Fecan (31) disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - WNA Korea harus menemui petaka dan merugi puluhan juta.
Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) berhasil membekuk 2 waria terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
2 waria yang diketahui bernama Taufik Rahmat alias Tiara (36), dan Fernandus alias Fecan (31) itu mencuri kartu kredit milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menerangkan, kedua waria itu dibekuk petugas di rumah kosnya pada Sabtu 6 April 2024 lalu.
Baca juga: Kencan di Hotel Usai Nikmati Dunia Malam di Seminyak, WN Korea Tak Sadar Dilakukan Begini
Baca juga: Tak Dibayar Seusai Berhubungan, 2 Waria Nekat Curi Kartu Kredit WNA, Korban Rugi hingga Rp60 Juta

“Baru Sabtu kemarin ditangkap, terkait curat. Kebetulan korbannya Warga Negara Asing, orang Korea. Diambil kartu kreditnya,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin 8 April 2024.
Kejadian bermula ketika kedua pelaku mengunjungi sebuah kelab malam di wilayah Seminyak, Kuta.
Mereka disebut bertemu dengan seorang WNA asal Korea untuk kemudian bersenang-senang di sana.
Usai berpesta, mereka menyambangi sebuah hotel untuk melakukan hubungan badan.
“Ketemu di kelab sama korban. Kemudian diajak ke hotel,” jelas Kompol Laorens.
Fecan, bertugas untuk melayani 1 sampai 2 WNA. Sementara Tiara, dikatakan bertugas mengambil barang-barang korban termasuk kartu kredit saat korban dalam keadaan lengah.
“Yang namanya Fernandus alias Fecan, sedang melayani tamu 1-2 tamu. Saat lengah itu, pelaku Taufik atau Tiara mengambil kartu itu,” imbuhnya.
Usai mendapat kartu kredit korban, keduanya kemudian membeli kebutuhannya sehari-hari.
Termasuk membeli ponsel pintar merek iphone yang bernilai fantastis.

Para pelaku dapat dengan mudah membeli barang-barang tersebut lantaran kartu kredit korban tak memakai PIN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.