Berita Bali
KENCAN Berujung Petaka, Kartu Kredit WNA Korea Digasak 2 Waria, Dipakai Beli iPhone
Atas ulahnya itu, Taufik Rahmat alias Tiara (36) dan Fernandus alias Fecan (31) disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Taufik Rahmat alias Tiara (kiri) dan Fernandus alias Fecan (kanan). 2 waria yang curi kartu kredit WNA asal Korea.
Sehingga, lantaran tak mendapat bayaran senilai Rp1.000.000, Tiara dan Fecan nekat mencuri barang-barang korban, termasuk kartu kredit.
“Ini sudah ada rencana. Kalau dapat tamu, tidak mau bayar, kita ‘nyingnyong’ saja atau mencuri."
“Pada saat melakukan kencan, para pelaku tidak dibayar. Tapi sempat meminta uang 1 jt untuk 2 orang,” terang Kompol Laorens.
Atas ulahnya itu, Taufik Rahmat alias Tiara (36) dan Fernandus alias Fecan (31) disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.