Berita Bali

KENCAN Berujung Petaka, Kartu Kredit WNA Korea Digasak 2 Waria, Dipakai Beli iPhone

Atas ulahnya itu, Taufik Rahmat alias Tiara (36) dan Fernandus alias Fecan (31) disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Taufik Rahmat alias Tiara (kiri) dan Fernandus alias Fecan (kanan). 2 waria yang curi kartu kredit WNA asal Korea. 

Sehingga, lantaran tak mendapat bayaran senilai Rp1.000.000, Tiara dan Fecan nekat mencuri barang-barang korban, termasuk kartu kredit.

 

“Ini sudah ada rencana. Kalau dapat tamu, tidak mau bayar, kita ‘nyingnyong’ saja atau mencuri."

 

“Pada saat melakukan kencan, para pelaku tidak dibayar. Tapi sempat meminta uang 1 jt untuk 2 orang,” terang Kompol Laorens.

 

Atas ulahnya itu, Taufik Rahmat alias Tiara (36) dan Fernandus alias Fecan (31) disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

 

Serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved