Berita Denpasar
Tanggapi Pembelaan Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Jaksa Tetap Pada Surat Tuntutan
Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, penasihat hukum menyebut hanya terdakwa Nanang Kosim saja yang dapat dibuktikan unsur perbuatannya
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Wiratma lalu memberikan informasi bahwa Kasatpol PP masih di Singaraja.
Terdakwa Sukerta dan Suardika pun kembali pulang.
Terdakwa Sukerta kemudian kembali ke lokalisasi Danau Tempe dan diberikan beberapa botol minuman beralkohol oleh tamu di sana.
Lalu Terdakwa Sukerta minum di sebuah cafe bersama terdakwa Nanang Kosim, Herry, Udi dan 2 oknum aparat.
Usai menenggak minuman beralkohol, para terdakwa mendapat informasi, para PSK yang ditahan mendapat intervensi.
Mendengar hal itu, para terdakwa dan kedua oknum aparat itu berangkat menuju Kantor Satpol PP.
Setelah mendengar perkataan itu para terdakwa dan kedua temannya langsung berangkat menuju kantor Satpol PP dengan mengendarai 4 sepeda motor.
Setibanya di sana, mereka langsung langsung melakukan tindak kekerasan.
Bahkan dari mereka ada yang mengeluarkan airsof gun, namun tidak melakukan penembakan.
Saat masuk, para pelaku ada yang memukul anggota Satpol PP menggunakan gagang airsof gun.
Petugas Satpol PP yang kena pukulan itu lalu berlari.
Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kaca mobil patroli menggunakan airsof gun.
Pelaku lainnya juga ikut memukul anggota Satpol PP.
Saat melakukan pemukulan, mereka lalu menyuruh para wanita yang terjaring operasi untuk keluar dan pergi dari kantor tersebut.
Terhadap kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dua oknum aparat itu, para korban yakni 6 petugas Satpol PP Kota Denpasar mengalami sejumlah luka.
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.