Berita Denpasar

KORBAN Perselingkuhan Lettu Ckm MHA Ditangguhkan Penahanannya Kasus UU ITE, Proses Hukum Berjalan!

Polresta Denpasar menangguhkan penahanan drg AP, tersangka yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
KONFERENSI PERS - Polda Bali bersama Polresta Denpasar dan Pomdam IX Udayana menggelar konferensi pers tentang kasus tindak pidana UU ITE dengan tersangka HSA dan AP di Mapolda Bali, Senin (15/4).  

"Penangkapan secara paksa itu tidak benar. Polisi sudah melakukan sesuai SOP dan penahanan itu dilakukan karena mencegah tersangka melarikan diri karena berada di luar Bali, atau menghilangkan barang bukti," bebernya.

Kapolresta Denpasar mengakui BA merupakan anak dari Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto. "Iya, benar (anak Kapolresta Malang,Red)," jawabnya. Kombes Pol Wisnu memastikan tidak tebang pilih terhadap laporan yang masuk dari siapapun akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kabar terbaru mengenai dugaan perselingkuhan Dokter TNI AD Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA dengan BA rupanya belum cukup bukti. Hal ini disampaikan Komandan Polisi Militer (Danpomdam) IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi di Mapolda Bali, Senin (15/4).

"Tentang laporan pengaduan yang dilakukan oleh AP dan diduga suaminya MHA itu berselingkuh dengan saudari BA kami sudah melakukan penyelidikan dan memang bukti atau barang bukti yang diserahkan kepada Pomdam IX/Udayana itu hanya berupa foto dan chat-chatan saja," kata Danpomdam.

KONFERENSI PERS - Polda Bali bersama Polresta Denpasar dan Pomdam IX Udayana menggelar konferensi pers tentang kasus tindak pidana UU ITE dengan tersangka HSA dan AP di Mapolda Bali, Senin (15/4). 
KONFERENSI PERS - Polda Bali bersama Polresta Denpasar dan Pomdam IX Udayana menggelar konferensi pers tentang kasus tindak pidana UU ITE dengan tersangka HSA dan AP di Mapolda Bali, Senin (15/4).  (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

"Hubungan antara Lettu MHA dan BA itu sebatas pertemanan, di mana mereka sudah berteman sejak tahun 2010 sampai sekarang. Dan foto-foto yang disampaikan kepada kami itu adalah teman semuanya. Kami tidak menemukan dugaan perselingkuhan yang seperti yang diduga oleh istrinya si AP," jabarnya.

Namun pihak Pomdam IX/Udayana siap membantu AP, apabila memiliki bukti-bukti dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya tersebut dengan BA.

"Dan itu tidak bisa lanjutkan ke proses penyidikan. Dan kami apabila dari pihak AP ada barang bukti atau bukti yang lain bisa diserahkan kepada kami," jelasnya.

Danpomdam mengungkapkan, Lettu Ckm MHA sebelumnya pernah dilaporkan wanita bernisial N yang merupakan sales sebuah produk rokok, atas dugaan tindak asusila yang saat ini tengah dalam tahap pemberkasan di Oditurat Militer 314 Kupang pada 22 Maret 2024 dan menunggu jadwal sidang.

Kemudian selain kasus ini, Lettu Ckm MHA ternyata juga pernah divonis hukuman 8 bulan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran dan kekerasan psikis terhadap istrinya AP di lingkup rumah tangga, namun kemudian melakukan kasasi.

"KDRT itu tahun 2021. Kemudian kasus asusila dengan korban N tahun 2022 sekarang menunggu persidangan. Dan terakhir pengaduan terbaru  dari AP ini," bebernya.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana memastikan setiap laporan atau pengaduan yang masuk akan ditangani sebagaimana proses hukum militer. Bahkan Kodam Udayana juga menawarkan bantuan hukum kepada AP, namun akhirnya AP memilih kuasa hukum sendiri.

"Saudari AP betul membuat laporan pengaduan atas suaminya anggota Kesdam IX/Udayana atas tuduhan perselingkuhan tersebut ke Pomdam. Laporan pengaduan yang ditindaklanjuti karena belum cukup bukti. Namun, kami akan menunggu apabila dari pihak AP mempunyai bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan Lettu MHA bersama BA. Kami siap," tegasnya.


Kapendam menegaskan karena sederet kasus yang menyeret nama Lettu Ckm MHA, maka yang bersangkutan saat ini dalam status non aktif dari jabatannya sebagai dokter di Kesdam IX/Udayana.

Selain itu, antara Lettu Ckm MHA dengan AP saat ini tengah dalam proses perceraian yang sudah berproses sejak 2022 setelah pernikahan yang dilakukan tahun 2020. "Proses perceraian secara agama sudah. Secara dinas belum. Masih proses," ujarnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved