Berita Denpasar
TERNYATA Tidak Hanya Kasus Selingkuh, Lettu Ckm MHA Juga Terjerat KDRT & Tindakan Asusila!
Danpomdam mengungkapkan, Lettu Ckm MHA sebelumnya pernah dilaporkan wanita bernisial N yang merupakan sales rokok atas dugaan tindak asusila.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Buntut pembongkaran perselingkuhan Lettu Ckm MHA menemui babak baru. Namun naas, sang wanita yang hendak membongkar perselingkuhan suaminya, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal ini lantaran, adanya tindakan pelanggaran hukum. Sehingga ia terjerat UU ITE, dan dalam pemberitaan sebelumnya ia sampai harus menyusui anaknya yang berusia 1,5 tahun di rumah tahanan.
Namun kini, Polresta Denpasar menangguhkan penahanan drg AP, wanita yang menjadi tersangka karena terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu.
Wanita tersebut terjerat UU ITE, setelah upayanya membongkar dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya Lettu Ckm MHA yang bertugas di Kesdam Udayana, melalui media sosial akun Ayo Berani Laporkan 6.
Pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6 ini, berinisial HSA juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Polresta Denpasar.
HSA tetap ditahan, sedangkan AP yang sempat ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan kini ditangguhkan penahanannya.
Baca juga: KORBAN Perselingkuhan Lettu Ckm MHA Ditangguhkan Penahanannya Kasus UU ITE, Proses Hukum Berjalan!
Baca juga: KORBAN Perselingkuhan Jadi Tersangka UU ITE, Kini Menyusui di Rumah UPTD PPA

"Sabtu 13 April 2024 dilakukan penangguhan penahanan atas pertimbangan pimpinan terkait pemenuhan hak anak pertimbangan kemanusiaan.
Berdasarkan alasan yang tersangka, anaknya yang pertama masih dalam kebutuhan khusus," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, dalam sesi konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024).
Lanjutnya, setelah penangguhan penahanan tersebut, AP berstatus sebagai tersangka, namun tidak ditahan polisi dan kini telah berkumpul di rumah orangtuanya di luar Bali.
Sembari Polresta Denpasar melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Disampaikan Kompol Laorens, motif tersangka AP adalah membesar-besarkan kasus dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA di publik.
"Yang bersangkutan sekarang di luar Bali, di rumah bersama orangtuanya, namun proses terus dilanjutkan. Saat ini masih melengkapi berkas.
Secepatnya dilimpahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut," beber Kompol Laorens.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka HSA dan AP karena penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya atas laporan Ahmad Ramzi Baud SH MH selaku kuasa hukum BA.
"AP mengambil foto data pribadi perempuan berinisial BA, tanpa sepengetahuan BA kemudian diserahkan melalui WhatsApp kepada HSA lalu diunggah di media sosial di akun IG Ayo Berani Laporkan 6.
Berisi foto milik korban berinisial BA tersebut, serta bukti percakapan korban dengan tersangka AP. Dengan menambahkan caption, narasi korban BA selingkuhan dari MHA suami tersangka.
Setelah diupload di media sosial, lalu AP memberikan respons dengan berujar mantap mas kepada HSA," bebernya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan, kasus ini sebagai tindak lanjut LP No: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 dengan memeriksa 6 saksi termasuk tersangka hingga saksi ahli.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, tersangka terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Oleh karena itu, AP ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanan bukan di dalam sel tahanan Polresta, tapi di rumah aman atas dasar kemanusiaan," bebernya.
Kapolresta Denpasar menyanggah kabar, yang beredar di media sosial mengenai penangkapan AP secara paksa.
"Penangkapan secara paksa itu tidak benar. Polisi sudah melakukan sesuai SOP dan penahanan itu dilakukan karena mencegah tersangka melarikan diri karena berada di luar Bali, atau menghilangkan barang bukti," bebernya.
Kapolresta Denpasar mengakui BA merupakan anak dari Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto.
"Iya, benar (anak Kapolresta Malang,Red)," jawabnya. Kombes Pol Wisnu memastikan tidak tebang pilih terhadap laporan yang masuk dari siapapun akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabar terbaru mengenai dugaan perselingkuhan Dokter TNI AD Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA dengan BA rupanya belum cukup bukti. Hal ini disampaikan Komandan Polisi Militer (Danpomdam) IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi di Mapolda Bali, Senin (15/4).
"Tentang laporan pengaduan yang dilakukan oleh AP dan diduga suaminya MHA itu berselingkuh dengan saudari BA kami sudah melakukan penyelidikan dan memang bukti atau barang bukti yang diserahkan kepada Pomdam IX/Udayana itu hanya berupa foto dan chat-chatan saja," kata Danpomdam.
"Hubungan antara Lettu MHA dan BA itu sebatas pertemanan dimana mereka sudah berteman sejak tahun 2010 sampai sekarang. Dan foto-foto yang disampaikan kepada kami itu adalah teman semuanya. Kami tidak menemukan dugaan perselingkuhan yang seperti yang diduga oleh istrinya si AP," jabarnya.
Namun pihak Pomdam IX/Udayana siap membantu AP apabila memiliki bukti-bukti dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya tersebut dengan BA. "Dan itu tidak bisa lanjutkan ke proses penyidikan. Dan kami apabila dari pihak AP ada barang bukti atau bukti yang lain bisa diserahkan kepada kami," jelasnya.
Danpomdam mengungkapkan, Lettu Ckm MHA sebelumnya pernah dilaporkan wanita bernisial N yang merupakan sales sebuah produk rokok atas dugaan tindak asusila yang saat ini tengah dalam tahap pemberkasan di Oditurat Militer 314 Kupang pada 22 Maret 2024 dan menunggu jadwal sidang.

Kemudian selain kasus ini, Lettu Ckm MHA ternyata juga pernah divonis hukuman 8 bulan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran dan kekerasan psikis terhadap istrinya AP di lingkup rumah tangga, namun kemudian melakukan kasasi.
"KDRT itu tahun 2021. Kemudian kasus asusila dengan korban N tahun 2022 sekarang menunggu persidangan. Dan terakhir pengaduan terbaru dari AP ini," bebernya.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana memastikan setiap laporan atau pengaduan yang masuk akan ditangani sebagaimana proses hukum militer. Bahkan Kodam Udayana juga menawarkan bantuan hukum kepada AP, namun akhirnya AP memilih kuasa hukum sendiri.
"Saudari AP betul membuat laporan pengaduan atas suaminya anggota Kesdam IX/Udayana atas tuduhan perselingkuhan tersebut ke Pomdam. Laporan pengaduan yang ditindaklanjuti karena belum cukup bukti.
Namun, kami akan menunggu apabila dari pihak AP mempunyai bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan Lettu MHA bersama BA. Kami siap," tegasnya.
Kapendam menegaskan karena sederet kasus yang menyeret nama Lettu Ckm MHA, maka yang bersangkutan saat ini dalam status non aktif dari jabatannya sebagai dokter di Kesdam IX/Udayana.
Selain itu, antara Lettu Ckm MHA dengan AP saat ini tengah dalam proses perceraian yang sudah berproses sejak 2022 setelah pernikahan yang dilakukan tahun 2020. "Proses perceraian secara agama sudah. Secara dinas belum. Masih proses," ujarnya. (ian)
Lettu Ckm MHA
tindak asusila
KDRT
selingkuh
Polresta Denpasar
Polda Bali
TNI
Kapolresta Malang
UU ITE
UU Perlindungan Anak
pelanggaran hukum
Kesdam Udayana
tersangka
HSA
UPTD PPA
penangguhan penahanan
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan
Pomdam IX/Udayana
Danpomdam
kekerasan
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Proyek Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai Di Sanur Bali, Pengerjaan Dimulai September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.