Berita Denpasar
Wayan Budiarta Disergap di Sanur Denpasar, Berakhir di Kos-kosan Kekasih, Kini Dituntut Rp 1 Miliar
Wayan Budiarta Disergap di Sanur Denpasar, Berakhir di Kos-kosan Kekasih, Kini Dituntut Rp 1 Miliar
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan 2 bulan kepada terdakwa I Wayan Budiarta (38) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Budiarta sendiri dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Ia ditangkap saat menempel sabu di wilayah Sanur, Denpasar.
Baca juga: Tragis, Pemuda 24 Tewas Disapu Avanza Saat Perbaiki Mobil di Jalanan, Sebabkan Kecelakaan Beruntun
"Terdakwa Wayan Budiarta dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Senin, 15 April 2024.
Oleh JPU, terdakwa Budiarta dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.
Baca juga: Tak Sadar Kosnya di Jimbaran Badung Diawasi, Aldy Kaget Saat Digerebek di Kamar, Hanya Pasrah
Atas tuntutan JPU, kata Lukman telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.
Pada intinya ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa, lantaran terdakwa sudah mengakui dan menyelesali perbuatannya.
"Selanjutnya agenda sidang putusan Selasa besok (16 April 2024)," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar.
Disebutkan, terdakwa kerap melakukan transaksi narkotik
Berbekal informasi itu, petugas Polresta Denpasar menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Saat melakukan pemantauan, petugas Polresta Denpasar melihat terdakwa sedang berjalan kaki di pinggir Jalan Tukad Anyar, Sanur, Denpasar Selatan, dengan gerak-gerik mencurigakan seperti tengah mencari sesuatu.
Tidak mau buruannya lepas, petugas Polresta Denpasar lalu mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan disaksikan para saksi dari masyarakat sekitar, hasilnya dari tangan terdakwa ditemukan 5 paket sabu.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kos pacarnya, Jalan Pakusari, Sesetan, Denpasar Selatan. Penggeledahan pun berlanjut di lokasi tersebut.
Di sana kembali ditemukan 1 paket sabu, 2 buah alat isap sabu (bong), 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang terkait lainnya.
Total paket sabu yang disita sebanyak 6 paket dengan berat keseluruhan 9,70 gram.
Kembali diinterogasi, terdakwa mengaku semua sabu diperoleh dari Komang (buron).
Terdakwa hanya bekerja mengambil dan menempel kembali sabu itu sesuai perintah Komang dengan dijanjikan upah Rp 500 ribu. CAN
BUNTUT Tajen Maut di Denpasar, Desa Adat Kesiman Akan Bahas di Paruman Adat |
![]() |
---|
DISABET Ayam Taji Hingga Tewas di Denpasar, Berikut Kesaksian Lengkap Wayan Jeger di TKP Tajen |
![]() |
---|
DISDUKCAPIL Denpasar Manfaatkan Hari Minggu Beri Pelayanan Jemput Bola Dokumen Kependudukan |
![]() |
---|
Sempat Viral, Pecalang Kesiman Denpasar Bongkar Gubuk Liar di Pantai Padanggalak |
![]() |
---|
Gubuk di Pinggir Jogging Track Padanggalak Denpasar Bali Akhirnya Dibongkar, Begini Alasan Pemilik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.