Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE

Korban Perselingkuhan Kecewa, Kuasa Hukum AP Pertanyakan RJ, Polresta Denpasar Sebut Damai Dulu

Kuasa hukum menyebut, benar anak pertama AP dalam pendampingan psikiater terdampak trauma karena perkara yang menimpa ibundanya atas ulah suaminya.

Tribun Medan
Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka, Ditahan Polresta Denpasar Bersama Bayi Usia 1,5 Tahun - Korban Perselingkuhan Kecewa, Kuasa Hukum AP Pertanyakan RJ, Polresta Denpasar Sebut Damai Dulu 

Selain itu, AP juga mengatakan berulangkali sudah memaafkan perselingkuhan suaminya dengan wanita lain.

Dan terakhir dengan BA, anak Kapolresta Malang itu menjadi titik di mana AP tak kuasa lagi menahan beban di pundaknya atas ulah sang suami.

AP menyampaikan, sejak menikah pada 24 Februari 2018 sudah terjadi perselingkuhan oleh suaminya dengan perempuan lain dan baru terungkap tahun 2020.

"Selingkuh aku maafin. Selingkuh lagi, aku maafin lagi. Selingkuh terakhir anak Kapolresta Malang itu, dengan perempuan BA, dia (MHA, Red) lepasin saya. Dari awal pernikahan, tapi baru ketahuan tahun 2020. Dari awal nikah dia sudah punya perempuan lain. Tidak ketahuan. Tahunya tahun 2020 karena semakin parah semakin berani selingkuhnya," ungkapnya.

Selain selingkuh, tak kalah parah, Lettu Ckm MHA juga sudah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran dan kekerasan psikis.

"Suami sudah sering lalai dalam menafkahi dari awal pernikahan. Jadi ketika komandan tegas, dia dimarahi. Takut dia. Lalu kasih nafkah. Nanti kalau dapat komandan cuek, dia semakin jadi. Sampai detik ini selingkuh terparah. Saya juga mendapat kekerasan psikis sehingga depresi dan harus mendapat penanganan psikiater," ujarnya.

Dampak yang memilukan adalah kepada anak pertamanya yang kini juga harus mendapatkan perawatan dari psikolog anak karena gangguan psikologis.

"Anak pertama saya sekarang terkena gangguan psikologi. Berobat ke psikiater. Anak terlalu sering lihat keributan. Sekarang dalam perawatan psikolog anak," tuturnya.

Sementara itu mengenai pernyataan cerai secara agama yang disebutkan Danpomdam, AP menceritakan, saat itu surat cerai tersebut dibuat ayah mertuanya dan suaminya berada di bawah tekanan keluarganya.

Dan mirisnya, saat itu AP tengah mengandung usia 5 bulan.

"Jadi ketika saya hamil 5 bulan, itu dia ninggalin saya dan menelantarkan saya dan anak pertama kami. Ayah mertua mengirimkan surat talak tiga. Ketika kemudian komandannya memarahi suami, dimediasi, suami langsung minta rujuk. Dan dia bilang surat cerai agama itu dalam keadaan di bawah tekanan keluarga pengakuan dia," ungkapnya.

"Saat dia minta rujuk dengan syarat saya tanya jatuh tidak talaknya, Ketua Pengadilan Agama Kupang bilang kalau dalam paksaan tidak sah karena harus disaksikan oleh dua orang saksi. Itu rujuk lagi kami. Sehabis itu dia belum talak lagi, tapi kami sepakat cerai, yang masih ditahan karena proses-proses Pomdam itu," jabarnya.

AP menambahkan, selama dirinya ditahan, anak pertama yang dalam pengawasan dokter psikolog anak tersebut sempat sakit.

Bahkan, tak hanya itu, suaminya juga tidak pernah beritikad untuk menjenguk dirinya bersama anaknya yang masih berusia 1,5 tahun yang sempat ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

"Untuk melihat bayinya, dia tidak datang. Tidak peduli. Kondisi anak di rumah itu juga memang lagi sakit, lagi flu. Cuma sekarang sudah membaik dan sudah senang. Sebelumnya kan sempat stres dia karena saya berhari-hari tidak di rumah. Karena memang dokter psikolog anak itu menyuruh aku untuk nggak boleh pisah dulu sama dia gitu. Jangan sampai dia kehilangan sosok ibu juga. Jadi sekarang aku dampingi terus," katanya. (ian)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved